JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter kecantikan Samira atau dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) memenuhi panggilan untuk diperiksa oleh Polres Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026) malam.
Ia tiba di Mapolres Jakarta Selatan sekira pukul 18.46 WIB dari mobil cokelat.
Ia mengenakan baju pasien warna biru, duduk di kursi roda. Tangannya diinfus dengan cairan kuning.
Ia mengaku sedang sakit dan terlambat datang karena harus melakukan pemeriksaan ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan menunjukkan tensinya mencapai angka 160 lebih.
Baca juga: Doktif Minta Tunda Pemeriksaan di Kasus Pencemaran Nama Baik Richard Lee
Ia tak ingin disebut mangkir lagi dari panggilan penyidik. Maka dari itu, meski sakit, ia tetap hadir.
“Bagaimanapun juga kan Doktif sudah janji untuk kooperatif ya. Apapun kondisinya Doktif tetap datang. Kita tunjukkan ketaatan hukum kita ya,” kata Doktif kepada wartawan, Kamis.
Ia percaya diri memenuhi panggilan karena pasal yang menjeratnya hanya memiliki hukuman di bawah lima tahun yang tidak mewajibkannya untuk ditahan.
Dengan kondisi Doktif tersebut, penyidik memilih tidak melakukan pemeriksaan terhadap Samira hari ini dan akan ditunda.
“Yang bersangkutan hadir tapi kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, saat dihubungi.
Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan kuasa hukum Doktif untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Pemanggilan terhadap Doktif dilayangkan setelah upaya mediasi batal karena kedua belah pihak menolak hadir pada pekan sebelumnya, Selasa (6/1/2026).
Baca juga: Doktif Datangi Polda Metro Jaya, Minta Richard Lee Ditahan
Laporan terhadap Doktif teregistrasi pada nomor LP/ B/ 779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Doktif menuding Richard tak mengantongi surat izin praktik (SIP) untuk membuka klinik kecantikan.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2026 setelah polisi mengumpulkan dua alat bukti yang sah.
“Dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan bahwa Dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang, dan faktanya Dokter R sudah memiliki izin SIP,” Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar saat dihubungi, Rabu (24/12/2025).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Doktif tidak ditahan karena pasal yang menjeratnya hanya memiliki hukuman di bawah 5 tahun.
Sementara Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran perlindungan hak konsumen.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



