Curi Kucing Uya Kuya, Pria Ini Dihukum 6 Bulan Penjara

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Dimas Dwiki Ramadhani. Dia adalah terdakwa kasus pencurian kucing milik anggota DPR Surya Utama atau Uya Kuya.

Hakim menilai Dimas terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian yakni satu ekor kucing serta kandang berwarna silver. Ia juga menjarah satu helm dan satu pasang sepatu di rumah Uya.

Vonis dijatuhkan Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (21/1).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Majelis Hakim membacakan vonis kasus tersebut, dikutip pada Kamis (22/1).

Vonis hukuman penjara itu dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani Dimas. Ia ditahan sejak 7 September 2025 lalu.

Hakim menjelaskan hal yang memberatkan dalam vonisnya adalah karena tindakan penjarahan menimbulkan keresahan.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kerugian bagi saksi Surya Utama dengan saksi Abdurrohman, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya,” tutur Hakim.

Sedangkan hal yang meringankan, Dimas belum pernah terlibat pidana. Uya pun sudah memaafkan perbuatan Dimas.

“Bahwa secara khusus keadaan yang meringankan bagi terdakwa adalah di depan persidangan saksi Surya Utama, saksi Abdurrohman menyatakan memaafkan perbuatan terdakwa, bahkan saksi Surya Utama dan saksi Abdurrohman berjabatan tangan dengan terdakwa,” papar Hakim.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 pukul 22.55 WIB. Kala itu, Dimas yang berprofesi sebagai kurir yang sedang menunggu pesanan melihat keramaian dan dia mengikuti keramaian tersebut. Ternyata, keramaian itu adalah sedang terjadi aksi penjarahan rumah Uya Kuya.

Setelah tiba, Dimas langsung ikut masuk ke dalam rumah Uya dan mengambil seekor kucing berwarna abu. Dimas juga mengambil kandang berwarna silver untuk menaruh kucing itu. Selain itu, dia juga mengambil sepasang sepatu dan helm saat kejadian penjarahan.

Kucing yang diambilnya tersebut kemudian dijual Dimas kepada tetangganya senilai Rp 1.300.000. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hari Keenam Pencarian, Tim SAR Temukan 6 Jenazah Korban Pesawat ATR
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Busana Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
Link Live Streaming Marseille vs Liverpool di Liga Champions, Kick-off Jam 03:00 WIB
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo-Raja Charles Sepakati Restorasi 57 Taman Nasional
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Alami Kecelakaan di Tol Cipularang, Kabag Kesra Bekasi Meninggal Dunia
• 5 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.