Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati nonaktif Pati Sudewo sudah masuk bidikan sejak November 2025. Pemantauan dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat.
“Kita terus pantau perkembangannya, November kami mendapatkan informasi terkait dengan adanya rencana itu,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Januari 2026.
Budi menjelaskan, KPK mendapatkan informasi yang menjelaskan adanya rencana pematokan tarif untuk jabatan calon perangkat desa. Sudewo disebut sebagai inisiator harga di sana.
Baca Juga :
KPK Cari Bukti Pemerasan Sudewo di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa“Kemudian terus bergulir ya perkembangannya, sampai dengan kemarin terjadi peristiwa tertangkap tangan tersebut,” ucap Budi.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati. Yakni, Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

