Lempar Molotov saat Demo DPRD Kota Madiun, Terdakwa Vical Divonis 4 Bulan 20 Hari Penjara

realita.co
2 jam lalu
Cover Berita

MADIUN (Realita) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun menjatuhkan vonis empat bulan 20 hari penjara kepada terdakwa Vical Putra Ardiansyah Turner dalam perkara pelemparan botol bersumbu api saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Madiun.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan majelis hakim yang diketuai Rahmi Dwi Astuti, serta hakim anggota Ita Rahmadi Rambe dan Dian Lismana Zamroni.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Bom Molotov di Gedung DPRD Kota Madiun, Terdakwa Didakwa Pasal 187 KUHP

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Vical terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembakaran.

Majelis menilai, unsur pidana dalam pasal tersebut telah terpenuhi dengan terbuktinya perbuatan terdakwa yang melempar botol berisi bahan mudah terbakar dengan sumbu api, meskipun perbuatan itu tidak sampai menimbulkan kerusakan bangunan maupun korban luka.

“Majelis berpendapat bahwa potensi bahaya yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa sudah cukup untuk memenuhi unsur delik sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHP,” demikian pertimbangan hakim dalam putusan.

Usai pembacaan putusan, Vical menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim dan memilih tidak mengajukan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi.

Namun demikian, penasihat hukum terdakwa, R. Indra Priangkasa, menyampaikan keberatannya terhadap pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim. Menurutnya, penerapan Pasal 187 KUHP dalam perkara tersebut tidak tepat secara yuridis.

“Majelis hanya menitikberatkan pada perbuatannya, sementara akibat dari perbuatan tersebut justru dikesampingkan. Padahal unsur delik pidana seharusnya dibuktikan secara utuh,” ujar Indra kepada wartawan usai persidangan.

Ia juga menegaskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tidak terdapat kerusakan bangunan maupun korban luka akibat perbuatan kliennya.

“Kalau akibatnya tidak terbukti, maka unsur delik pembakaran seharusnya tidak terpenuhi. Ini menyangkut konsistensi dalam penerapan hukum pidana,” tambahnya.

Ia juga merujuk pada pendapat para ahli hukum pidana, seperti Moeljatno dan Simon, yang menyatakan bahwa pembuktian delik pidana harus bersifat akumulatif, yakni perbuatan dan akibatnya harus sama-sama terbukti.

Meski mengkritisi pertimbangan hukum majelis hakim, Indra menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan, serta menghargai keputusan kliennya yang menerima vonis demi mengakhiri proses hukum yang dijalani.

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Karhutla di Aceh Barat Meluas, Pemkab akan Tambah Peralatan Damkar
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Awal 2026, Pemkab Puncak Salurkan 20 Ton Beras dan Minyak Goreng ke 25 Distrik
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
BGN Angkat 32 Ribu PPPK Februari, 97% Lebih Jalur Khusus untuk Kepala SPPG
• 12 jam lalumerahputih.com
thumb
Hujan Deras, Empat Ruas Jalan Terendam Banjir di Jakut
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Tips Bangun Karier Buat Lulusan Pascasarjana Ala Direktur Pertamina Hulu Energi
• 2 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.