Bupati Kepulauan Anambas Audiensi ke Kemenkeu Bahas Kejelasan Alokasi TKD

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: M. Ramadan

TVRINews, Anambas

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia guna memperjuangkan kejelasan teknis perhitungan Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang dinilai berdampak signifikan terhadap kondisi fiskal daerah kepulauan.

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025. Kebijakan ini dinilai memberikan tekanan besar bagi daerah dengan keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk Kabupaten Kepulauan Anambas yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan serta beban pelayanan publik yang relatif tinggi.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Aneng didampingi oleh Sekretaris Daerah Sahtiar, Kepala BPKPD Syarif Ahmad, Kepala Bappeda Rinaldi, Kepala DKUMPP Japrizal, Kepala Bidang Anggaran Emil Yadri Adhitya, Kepala Bidang Perbendaharaan Lional, serta Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Edward.

Bupati Aneng memaparkan secara langsung kondisi riil keuangan daerah yang semakin menantang akibat adanya penyesuaian dan pengurangan alokasi TKD. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap dibebani kewajiban belanja wajib dan belanja mengikat, sekaligus dituntut meningkatkan kualitas pelayanan dasar dan pembangunan wilayah kepulauan yang tersebar.

“Melalui audiensi ini kami berharap ada kejelasan, kepastian, dan keselarasan antara kebijakan fiskal pusat dan daerah, agar alokasi TKD benar-benar mencerminkan asas keadilan fiskal, karakteristik daerah kepulauan, serta kebutuhan riil masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan,” ujar Aneng.

Menanggapi hal tersebut, DJPK Kementerian Keuangan melalui Direktorat Dana Transfer Umum menjelaskan bahwa kebijakan pengurangan TKD dilakukan sebagai dampak tidak tercapainya target realisasi penerimaan negara. Langkah ini juga diambil untuk menjaga agar defisit APBN tetap di bawah 3 persen Produk Domestik Bruto (PDB), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Meski demikian, Bupati Aneng menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk tetap mengelola keuangan daerah secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Ia juga menyatakan akan terus mendorong peningkatan PAD, sembari memperjuangkan kebijakan fiskal pusat yang lebih berkeadilan demi menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kepulauan Anambas.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jadwal Indonesia Masters 2026, Kamis 22 Januari: Ada 3 Perang Saudara, Fajar/Fikri vs Leo/Bagas
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Sebut Sudah Hapus Ratusan Peraturan yang Tak Masuk Akal
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Rupiah di Titik Nadir, Efektifkah Taktik ”Total Football” ala BI?
• 13 jam lalukompas.id
thumb
Statusnya Masih Tahanan Risiko Tinggi, Ammar Zoni Dipastikan Tidak Dapat Perlakuan Istimewa
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Efisiensi Anggaran, Wamenhaj Ungkap Biaya Katering Haji 2026
• 18 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.