Sebuah video yang memperlihatkan detik-detik penyerahan uang dalam jumlah besar menggunakan karung dan kantong plastik viral di media sosial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa rekaman tersebut merupakan bagian dari bukti operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pati, Sudewo (SDW).
Dalam video yang beredar, tampak dua orang wanita mengendarai sepeda motor membawa bungkusan besar. Uang yang dikemas dalam karung dan kantong plastik besar tersebut kemudian diserahkan dengan cara dimasukkan melalui jendela sebuah mobil mewah.
Orang yang berada di dalam mobil, yang disebut sebagai anak buah Sudewo, tidak turun dari kendaraan saat menerima uang tersebut.
Baca juga:
Sudewo Masuk Radar KPK Sejak November 2025
Total Barang Bukti Rp2,6 Miliar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa uang tersebut adalah hasil pemerasan terhadap calon perangkat desa. Total uang yang diamankan dalam kasus ini mencapai Rp2,6 miliar.
"(Uang) diamankan dari penguasaan JAN (Kades Sukorukun Karjan), JION (Kades Arumanis Sumarjion), YON (Kades Karangrowo Abdul Suyono), dan SDW," jelas Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 21 Januari 2026.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Bupati Pati Sudewo, tiga kepala desa (Kades) turut terseret, yakni Kades Karangrowo Abdul Suyono, Kades Arumanis Sumarjion, dan Kades Sukorukun Karjan.
Para tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, Sudewo dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



