Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Maidi saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun dapat mengganggu iklim usaha di Madiun, Jawa Timur.
"Ini tentunya juga akan mengganggu iklim usaha di sana karena cost-nya (biayanya) menjadi mahal atau tinggi untuk orang bisa berusaha di wilayah Kota Madiun," tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026), seperti dilansir Antara.
Advertisement
Budi menyebut, KPK mendapatkan temuan bahwa saat Maidi menjabat sebagai Wali Kota Madiun diduga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan usaha di wilayahnya.
"Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di Kota Madiun, (misalnya) para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga," katanya.
Ia mengatakan, hal tersebut bertentangan dengan semangat ekonomi pembangunan masyarakat.
"Ketika UMKM misalnya, ingin ikut dalam kegiatan usaha di Kota Madiun, tetapi begitu masuk ke pintu, itu sudah dipatok tarif melalui fee-fee (imbalan-imbalan) perizinan tersebut," ujarnya.




