Penulis: Agus Triwasono
TVRINews, Madiun
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah pribadi Wali Kota Madiun, Maidi, Kamis, 22 Januari 2026. Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam perkara dugaan fee proyek dan penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Tim penyidik KPK mendatangi kediaman Maidi di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Sekitar tujuh hingga delapan penyidik tiba di lokasi menggunakan tiga unit mobil berwarna hitam.
Proses penggeledahan berlangsung tertutup. Beberapa saat kemudian, petugas terlihat keluar dari rumah sambil membawa satu koper. Selama penggeledahan, akses masuk ke area rumah dijaga ketat, sementara pagar setinggi sekitar dua meter tampak tertutup rapat.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti tambahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun.
Dalam perkara ini, KPK menjerat Maidi dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menyatakan proses penyidikan terus berjalan, termasuk pendalaman peran sejumlah orang terkait serta penelusuran aliran dana dalam perkara tersebut.
Editor: Redaktur TVRINews



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5471685/original/068646300_1768293168-4.jpg)