Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar mengaku tak lagi menjabat saat Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 diubah menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021. Arcandra mengaku tak tahu proses perubahan Permen tersebut.
Hal itu disampaikan Arcandra saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026). Sembilan terdakwa dalam sidang ini yaitu:
1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional,
3. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga,
4. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, 6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,
7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa,
8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Diketahui, Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang kemudian diubah menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021 mengatur optimalisasi pemanfaatan minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri. Mulanya, jaksa mendalami Arcandra terkait optimasi hilir.
"Nah, apakah saksi mengetahui terkait tentang OH? optimasi hilir?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Arcandra.
Arcandra mengaku tak ikut dalam rapat pembahasan optimasi hilir saat masih menjadi wakil komisaris utama. Dia mengaku tak tahu pertimbangan perubahan Permen ESDM Nomor 42 tahun 2018 menjadi Permen ESDM nomor 18 tahun 2021.
"Apakah saksi pada waktu menjadi wakil komisaris diikutsertakan juga untuk ikut rapat optimasi hilir maupun di dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun laporan dari optimasi hilir ini?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Arcandra.
"Nah berkaitan dengan tadi, Permen ESDM yang katanya saksi tadi bilang ada peningkatan, sehingga menurun angka impornya, tapi kemudian di 2021 itu diganti Permen-nya. Apakah saksi tahu apa yang menjadi pertimbangan digantinya dengan, Permen ESDM Nomor 42 tahun 2018 diubah menjadi Permen ESDM nomor 18 tahun 2021?" tanya jaksa.
"Tidak mengetahui prosesnya," jawab Arcandra.
Arcandra mengatakan Permen itu diubah saat ia tak lagi menjabat di Kementerian ESDM. Dia mengaku tak tahu proses perubahan Permen tersebut.
"Tapi pada waktu itu kan saksi masih menjabat pada waktu itu, ketika pergantian itu, 2019 atau 2021?" tanya jaksa.
"Permen itu diganti setelah kami tidak lagi menjabat di Kementerian ESDM," jawab Arcandra.
Jaksa lalu mendalami pengetahuan Arcandra terkait Permen ESDM Nomor 42 tahun 2018. Arcandra mengatakan Permen itu tak berhubungan dengan optimasi hilir.
"Nah kemudian sejauh mana saksi mengetahui terkait dengan perencanaan yang tadi saya katakan di optimasi hilir, di Pertamina juga punya perencanaan, untuk setiap kali untuk melakukan perencanaan terus diukur material balancenya dan nanti dimasukan di dalam perencanaan untuk dilaksanakan impor maupun ekspornya. Nah, apa kaitannya pada waktu saksi menjabat sebagai wakil komisaris maupun jadi wamen terhadap Permen ESDM ini?" tanya jaksa.
"Permen ESDM Nomor 42 tahun 2018 tidak ada hubungan dengan optimasi hilir yang disebutkan tadi, ini berkaitan dengan crude yang menjadi hak K3S yang selama ini diekspor dan kita harapkan yang diekspor tadi, bisa diserap oleh kilang Pertamina," jawab Arcandra.
(mib/wnv)





