REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang kendaraan bermotor pegawai masuk ke kompleks Kepatihan saat uji coba Car Free Day (CFD) pada Jumat, 23 Januari. Kebijakan ini diambil untuk mendukung lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Koordinator Substansi Bagian Humas Biro Umum, Humas, dan Protokol Setda Provinsi DIY, Ditya Nanaryo Aji, menyatakan bahwa seluruh pegawai dan karyawan di kompleks Kepatihan diharuskan memanfaatkan transportasi umum atau sepeda untuk menuju kantor. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY.
Untuk pegawai yang terpaksa menggunakan kendaraan pribadi karena alasan tertentu, seperti mengantar anak sekolah atau jarak rumah yang jauh, mereka dianjurkan memarkir kendaraan di kantong parkir yang telah disediakan. Beberapa lokasi parkir yang dapat dimanfaatkan di sekitar kawasan tersebut antara lain Taman Khusus Parkir (TKP) Beskalan, TKP Ketandan, dan sejumlah titik lainnya.
Sementara itu, tamu Gubernur dan tamu Wakil Gubernur yang sudah terjadwal tetap diperbolehkan memasuki kompleks Kepatihan. Namun, tamu undangan lainnya, seperti dari kabupaten/kota yang menghadiri rapat, diarahkan untuk menggunakan kantong parkir motor di sisi timur pintu keluar Gerbang Suryatmajan.
Ditya juga menambahkan bahwa tidak ada layanan shuttle yang disediakan selama uji coba berlangsung. Oleh karena itu, tamu yang memarkir kendaraan di luar kompleks diminta untuk berjalan kaki menuju Kepatihan. "Kami berharap tamu yang berencana datang ke Kepatihan dapat menyesuaikan jadwal kedatangan agar memiliki waktu cukup untuk berjalan," ujarnya.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.