jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan barang bukti berupa cincin akik warna hijau ke hadapan majelis hakim pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, saat agenda pemeriksaan dokter forensik dr Arfi Syamsun, Kamis (22/1/2026).
Budi Mukhlish mewakili tim JPU menunjukkan barang bukti itu seusai menampilkan adegan rekonstruksi yang memperlihatkan posisi korban mendapat penganiayaan dari kedua terdakwa yang diperagakan oleh peran pengganti.
BACA JUGA: Mbak Misri Melihat Brigadir Nurhadi Mencium Meylani Putri
Jaksa menampilkan cincin milik terdakwa I Gde Aris Candra Widianto itu dengan menanyakan kepada ahli terkait korelasi bekas luka lecet pada sekitar mata kiri korban.
Arfi dalam keahliannya di bidang forensik mengaku tidak dapat memastikan bekas luka yang identik dengan bentuk oval dari barang bukti cincin tersebut. "Bisa jadi," ujarnya.
BACA JUGA: Komisi Reformasi Polri Bahas Isu Kepolisian di Bawah Kementerian
Dia hanya menerangkan bahwa pendarahan pada bagian belakang kepala hingga mengakibatkan tulang leher Brigadir Nurhadi patah dapat dipicu dari adanya benturan benda keras pada bagian depan kepala.
"Dilihat dari lukanya memang luka lecet tekan (sekitar mata kiri), ada perkiraan benturan benda tumpul, ada korelasi pendarahan pada bagian kepala belakang yang terbentur ke objek yang diam (lantai)," tutur Arfi.
BACA JUGA: Ada Anak Menganiaya Ibu Kandung di Kediri, Astaga
Selain luka fatal pada bagian kepala belakang, Arfi juga menyampaikan perihal patah tulang lidah yang juga diduga menjadi pemicu korban meninggal sebelum tenggelam di dasar kolam kecil.
"Kalau dari referensi saya lihat, ada tekanan yang sifatnya fatal, keras pada leher depan, pukulan juga termasuk. Bisa saja (karena pitingan), karena tidak ada bekas cekikan," ujarnya.
Dalam dakwaan, terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto disebut sebagai pelaku yang memukul hingga mengakibatkan korban terjatuh hingga kepala terbentur lantai.
Sementara, terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama didakwa melakukan aksi pemitingan layaknya menangkap seorang pelaku pidana, yakni menindih dari atas badan Nurhadi yang telungkup dan mengunci kedua tangannya dari belakang.
Namun demikian, adegan yang disebut sebagai pemicu kematian Nurhadi ini tidak dibenarkan kedua terdakwa sejak proses penyidikan berjalan, sehingga dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian di Gili Trawangan tersebut dilakukan oleh pemeran pengganti.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam



