Pengamat: Kemandirian Industri Pertahanan Kunci Pilar Kedaulatan Negara

disway.id
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kemandirian industri pertahanan bukan sekadar agenda teknis pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista), melainkan bagian integral dari strategi menjaga kedaulatan, keamanan nasional, dan posisi tawar Indonesia di tengah dinamika geopolitik global.

Pemerintah saat ini memegang peran sentral dalam penguatan industri pertahanan nasional.

BACA JUGA:Pindad Jadi Simbol Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia dan Dukungan Domestik

BACA JUGA:Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026 Resmi 1-30 Ramadhan 1447 H, Siap-Siap Catat Tanggalnya!

Perannya tidak terbatas sebagai regulator, tetapi juga sebagai perencana kebutuhan strategis, pembeli utama, dan fasilitator ekosistem industri pertahanan. 

Posisi ini penting karena tanpa keberpihakan negara, industri pertahanan tidak akan memiliki kepastian pasar untuk tumbuh.

Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan melalui kebijakan industri pertahanan dan koordinasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah berupaya menyelaraskan kebutuhan TNI dengan kemampuan industri dalam negeri.

Ini dilakukan agar pengadaan tidak hanya memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga memperkuat kapasitas produksi nasional.

BACA JUGA:Kinerja Menpora Disorot, Dinilai Langkahi Asta Cita Prabowo

"Pada saat yang sama, pemerintah mendorong agar industri pertahanan, baik BUMN maupun swasta, tidak berhenti pada fungsi perakitan. Arah kebijakannya adalah mendorong penguasaan teknologi, peningkatan kualitas SDM, dan penguatan rantai pasok dalam negeri secara bertahap dan berkelanjutan," katanya, Kamis, 22 Januari 2026. 

Tantangan utama industri pertahanan Indonesia saat ini adalah memastikan bahwa kemandirian tidak berhenti pada tingkat perakitan. UU Industri Pertahanan secara eksplisit mengamanatkan penguasaan teknologi, penguatan rantai pasok dalam negeri, serta peningkatan kualitas SDM sebagai tujuan jangka panjang.

Dalam konteks ini, kebijakan offset dan alih teknologi yang diatur dalam berbagai peraturan turunan harus bersifat substansial. Praktik alih teknologi yang bersifat administratif tanpa transfer pengetahuan dan kemampuan produksi inti bertentangan dengan semangat undang-undang dan tidak memberikan nilai strategis bagi pertahanan nasional.

BACA JUGA:Prabowo Luncurkan Mobil Taktis MV3-EV Pandu Buatan Pindad

Selain itu, menurutnya dibutuhkan insentif fiskal dan nonfiskal, termasuk kemudahan perizinan, dukungan riset, dan kebijakan pengembangan SDM. Kebijakan alih teknologi dan offset juga harus dirancang substansial, tidak sekadar administratif.

Secara fiskal, pembiayaan industri pertahanan tidak dapat sepenuhnya bergantung pada APBN. Anggaran pertahanan juga harus mengakomodasi pemeliharaan alutsista, kesiapan operasional, dan belanja rutin lainnya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Banjir Bekasi Meluas, 21.260 Warga Terdampak di 20 Kecamatan
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Banjir Jakarta Meluas, 45 RT dan 22 Ruas Jalan Terendam Banjir
• 22 jam laluidntimes.com
thumb
Kapolsek Jemaja Jalin Silaturahmi dengan Ketua LAM, Perkuat Kedekatan Polri dan Tokoh Adat
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Prabowo Ajak Dunia Hadiri OIS Bali
• 17 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Bibit Siklon Berganti, Cuaca Ekstrem Ancam NTT
• 20 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.