jpnn.com - JAKARTA – Banyak PPPK Paruh Waktu yang hingga hari ini belum menerima gaji bulan Januari.
Antara lain PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kota Surabaya dan Pemprov Jawa Barat.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2026 dan PPPK Beredar di Medsos, Kepala BKN Beri Penjelasan Begini
Tidak tertutup kemungkinan di daerah lain gaji PPPK Paruh Waktu bulan Januari 2026 juga belum cair.
Mengapa gaji PPPK Paruh Waktu belum cair? Padahal mereka sudah bekerja sebagai ASN sejak awal Januari.
BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu Kerja Dulu Gaji Belakangan, Berbeda dengan PNS & Full Time
Pihak Pemkot Surabaya dan Pemprov Jabar memberikan penjelasan yang sama mengenai penyebab belum cairnya gaji PPPK Paruh Waktu.
Kedua pemda tersebut memastikan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu pada awal Februari 2026.
BACA JUGA: Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Gaji PPPK Paruh Waktu yang Belum Dibayar
Alasannya, sistem pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu (full time).
PPPK paruh waktu bekerja terlebih dahulu, baru menerima gaji.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Ira Tursilawati menjelaskan mekanisme penggajian bagi PPPK Paruh Waktu mengacu KepMenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Kemendagri) Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025.
Ira menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar pada sistem waktu pembayaran gaji dan sumber alokasi anggaran gaji PNS dan PPPK, dengan gaji PPPK Paruh Waktu.
PPPK Penuh Waktu mendapatkan gaji di awal bulan yang disetarakan dengan PNS melalui alokasi pos belanja pegawai.
Adapun gaji PPPK Paruh Waktu menggunakan sistem pembayaran serupa dengan status tenaga kontrak sebelumnya.
Gaji PPPK Paruh Waktu bersumber dari pos belanja barang dan jasa, sehingga dibayarkan setelah masa kerja berjalan.
"Berdasarkan Diktum 20 pada Permenpan, sumber pendanaan upah dapat berasal selain dari belanja pegawai. Di Surabaya, posisinya ada di belanja barang dan jasa," kata Ira dalam Konferensi Pers yang digelar pada Rabu (21/1).
Melengkapi keterangan Ira, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan penggunaan kode rekening Belanja Barang dan Jasa membawa konsekuensi pada siklus pembayaran.
"Ini masuk kategori belanja jasa, maka prinsipnya adalah berkontribusi kinerja dulu baru upah diberikan. Apabila Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dimulai 2 Januari maka masa kerja satu bulan penuh baru selesai pada 31 Januari," jelas Wiwiek.
Wiwiek memastikan proses pencairan gaji PPPK Paruh Waktu akan dilakukan segera setelah bulan Januari berakhir atau di awal Februari 2026.
"Di awal Februari, Perangkat Daerah (PD) akan mengajukan permohonan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah itu, upah langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Jadi, bukan tidak konsisten, tetapi kami menyesuaikan dengan aturan terbaru dari KemenPANRB dan Kemendagri yang baru terbit Januari ini," tuturnya.
Gaji Perdana PPPK Paruh Waktu FebruariSebanyak 26.968 PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemprov Jabar juga belum menerima gaji bulan Januari 2026.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu dihitung mulai 1 Januari 2026.
Karena itu, gaji dibayarkan pada awal Februari 2026.
"Ketentuannya dibayar setelah satu bulan bekerja, artinya nanti pembayaran upah atau gajinya pada awal Februari 2026," kata Dedi Mulyadi, Kamis (22/1).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Herman Suryatman menambahkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu akan dibayarkan setelah bekerja satu bulan.
"Untuk Gaji PPPK paruh waktu akan dibayarkan di awal bulan Februari 2026 berdasarkan kinerja bulan Januari 2026," kata Herman. (sam/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu



