Ironi Pemkot Madiun: Dapat Penilaian Integritas Tertinggi, tapi Wali Kota Terjerat Korupsi

rctiplus.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pemerintah Kota Madiun mendapatkan nilai tertinggi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025. Namun, Wali Kota Madiun Maidi terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi.

SPI yang dilakukan KPK merupakan angka untuk mengukur tingkat integritas serta potensi risiko korupsi yang terjadi di sebuah Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Pada survei tahun 2025, Pemkot Madiun berada di urutan teratas pemerintah daerah dengan skor SPI tertinggi.

Pemkot Madiun mendapatkan nilai 82,3. Nilai ini lebih tinggi dari rata-rata nilai Nasional yang berada di angka 72,32. Nilai ini pun masuk dalam kategori terjaga.

Namun, KPK menyebutkan, skor SPI 2025 tidak menjamin tidak adanya tindak pidana korupsi yang terjadi di kementerian, lembaga atau pemerintah daerah.

"SPI pada dasarnya memberikan gambaran tingkat risiko terjadinya tindak pidana korupsi pada suatu instansi, bukan jaminan bahwa tindak pidana korupsi sama sekali tidak terjadi. Dengan skor tinggi atau dengan risiko yang dinilai rendah, tidak berarti nihil dari potensi penyimpangan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (22/1/2026).

Budi menjelaskan, SPI merupakan sebuah penilaian berbasis survei yang dilakukan pegawai hingga masyarakat eksternal sebagai pengguna lembaga publik. Intinya, survei itu merupakan alat mengidentifikasi area-area berisiko yang membutuhkan penguatan baik di sisi regulasi, tata kelola atau pengendalian internal.

"Hasil SPI tidak dimaksudkan sebagai bentuk pelabelan atau klaim bebas korupsi, melainkan sebagai alat diagnosis untuk mengidentifikasi area-area yang masih berisiko dan membutuhkan penguatan, baik dari sisi regulasi, tata kelola, maupun pengendalian internal," jelas Budi.

 

"Oleh karena itu, KPK terus mendorong kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, untuk menindaklanjuti hasil SPI dengan perbaikan sistem secara berkelanjutan," sambung Budi.

Kasus Wali Kota Madiun

Maidi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berkaitan dengan pemerasan bermodus menggunakan dana CSR. Maidi juga dijerat menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Daerah.

Maidi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya. Sehingga total pihak yang ditetapkan sebagai tersangka:

1. Wali Kota Madiun, Maidi2. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah3. Pihak swasta, Rochim Rudiyanto

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Helikopter Oleng, Raffi Ahmad Tenang Banget
• 11 jam lalugenpi.co
thumb
Uni Eropa Kecualikan Pemasok Berisiko Tinggi, China Meradang
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Menlu Sugiono Jelaskan Alasan Indonesia Gabung Board of Peace Bentukan Trump
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Pram Jelaskan Masalah Klasik Penyebab Jakarta Langganan Banjir saat Musim Hujan
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Cole Palmer Dikabarkan Buka Peluang Tinggalkan Chelsea, Manchester Unied Masuk Daftar Opsi Menarik
• 10 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.