Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar menyampaikan Indonesia memerlukan impor kilang dan BBM pada 2018.
Hal tersebut disampaikan Arcandra saat menjadi saksi dalam sidang tata kelola minyak atas terdakwa Riva Siahaan Dkk di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) mendalami soal pembentukan Permen ESDM No.42/2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri kepada Arcandra.
Kemudian, Arcandra menjelaskan bahwa Permen itu diterbitkan karena berkaitan dengan defisit neraca perdagangan oleh tingginya impor BBM atau minyak mentah atau crude.
"Jadi benar selama kami menjabat, defisit neraca perdagangan salah satunya disebabkan oleh tingginya impor. Baik itu BBM maupun crude," ujar Arcandra.
Dia mengemukakan bahwa Indonesia memiliki kebutuhan BBM sebesar 1,4 juta barrel per hari. Kala itu, Pertamina hanya mampu memproduksi 800.000 barel per hari pada 2018. Oleh sebab itu, Pertamina harus melakukan impor 600.000 barel per harinya.
Baca Juga
- Ahok, Jonan, hingga Arcandra Tahar Batal Hadiri Sidang Perkara Tata Kelola Minyak
Sementara itu, untuk kebutuhan minyak mentah diperlukan 1 juta barel. Namun, kekuatan produksi dalam negeri hanya mampu mencapai 700.000 hingga 750.000 per barel.
"Artinya, kalau seluruh crude ini masuk ke kilang Pertamina yang membutuhkan 1 juta barrel per day, kita masih kurang 300.000 barrel per day yang harus impor," kata Arcandra.
Dia pun menjelaskan bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sejatinya memiliki hak untuk melakukan ekspor minyak dalam negeri. Dengan begitu, KKKS pun mengekspor minyak mentah lebih banyak sebelum adanya Permen ESDM No.42/2018.
Namun, semenjak ada aturan ini maka KKKS harus bisa memprioritaskan Pertamina sebelum melakukan ekspor minyak mentah. Hanya saja, kata Arcandra, tidak semua minyak mentah dari dalam negeri ini cocok untuk masuk ke Pertamina.
"Tapi, menurut data yang kami peroleh sewaktu menjabat, sebagian besar crude tersebut bisa diolah di Indonesia," tutur Arcandra.
Pada intinya, Arcandra mengemukakan bahwa Permen ESDM itu bisa memberikan dampak penurunan terhadap impor kilang pada 2019 dibandingkan 2018.
"Permen ini berlaku tahun 2018, sejak tahun 2018, dan dilihat data impor crude di tahun 2019, boleh silakan dilihat bahwa sepengetahuan kami impor crude pada tahun 2019 menurun," pungkasnya.
Sekadar informasi, Arcandra dihadirkan sebagai saksi untuk sembilan terdakwa dalam perkara ini mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga; dan Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selanjutnya Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan
Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.




