WNI Buronan Kasus TPPO Warga Rohingya Ditangkap usai Kabur ke Turki

idntimes.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HS, buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyebut HS ditangkap oleh tim gabungan pada Rabu (21/1/2026). HS ditangkap setelah melarikan diri ke Turki.

"Berhasil memulangkan HS, WNI yang menjadi buron Interpol Red Notice yang melarikan diri ke wilayah Turki," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/1/2026).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ketua MPR dan Ketua Majelis Nasional Korsel Bahas Penguatan Hubungan Bilateral
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pramono Mulai Normalisasi Ciliwung-Krukut: Harus Dilakukan Meski Tak Populer
• 3 jam laludetik.com
thumb
Cole Palmer Dikabarkan Buka Peluang Tinggalkan Chelsea, Manchester Unied Masuk Daftar Opsi Menarik
• 7 jam lalufajar.co.id
thumb
Foto: Eksistensi Asgar di Tengah Gempuran Pangkas Rambut Modern
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
KPK: Pergerakan Bupati Sudewo Sudah Dipantau Sejak November 2025
• 19 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.