Jakarta, IDN Times - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HS, buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyebut HS ditangkap oleh tim gabungan pada Rabu (21/1/2026). HS ditangkap setelah melarikan diri ke Turki.
"Berhasil memulangkan HS, WNI yang menjadi buron Interpol Red Notice yang melarikan diri ke wilayah Turki," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/1/2026).





