Pria bernama E. Ramos Petege mengajukan permohonan uji materi terkait UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan teregister dengan nomor perkara 9/PUU-XXIV/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Dalam permohonannya itu, Ramos mempersoalkan Pasal 35 huruf a UU Adminduk, yang berbunyi:
"Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi:
a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan."
Ramos menilai, ketentuan tersebut membuat perkawinan beda agama tak bisa dicatat. Padahal, perkawinan secara agama telah dilakukan dengan sah.
"Pasal a quo telah mengakibatkan Pemohon tidak dapat melangsungkan pencatatan perkawinan dengan pasangan yang berbeda agama meskipun keduanya telah memiliki keinginan bersama untuk melangsungkan perkawinan dan telah menikah berdasarkan hukum agama yang sah," kata Ramos dalam permohonannya, dikutip Jumat (23/1).
Ingin Nikahi MuslimahRamos merupakan pemeluk agama Katolik yang hendak menikahi seorang wanita beragama Islam. Dia ingin pernikahannya dicatatkan sesuai dengan administrasi kependudukan.
"Hal tersebut akan berdampak langsung terhadap status dan hak sipil anak atas perkawinan yang timbul di kemudian hari," ucapnya.
Selain itu, menurut Ramos, dengan kondisi aturan seperti ini telah menghilangkan kemerdekaannya untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.
Ada pula potensi kriminalisasi yang bisa dialami oleh Ramos atas kehidupan berkeluarga yang akan dijalaninya.
Karenanya, Ramos meminta agar aturan tersebut diubah pemaknaanya hingga mengakomodir perkawinan beda agama.
PetitumBerikut petitum lengkap gugatan tersebut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "perkawinan Warga Negara Indonesia beda agama dan/atau penghayat kepercayaan";
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Undang-Undang Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "pencatatan perkawinan Warga Negara Indonesia beda agama dan/atau penghayat kepercayaan bukan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap perkawinan beda agama dan/atau penghayat kepercayaan, tetapi sebagai bentuk tertib administrasi. Karenanya, negara wajib mencatat perkawinan tersebut tanpa perlu ditetapkan pengadilan; dan
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).



