JAKARTA, DISWAY.ID – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengungkap temuan adanya paparan toksin yang di temukan pada produk susu formula bayi impor, yang diedarkan oleh PT Nestlé Indonesia.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa keterbukaan BPOM dalam menyampaikan hasil pengawasan merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap konsumen, khususnya bayi dan anak yang masuk dalam kelompok paling rentan.
“Temuan BPOM terkait adanya paparan toksin pada produk susu formula bayi harus disikapi serius oleh semua pihak. BPKN RI mendukung penuh langkah BPOM dalam melakukan pengawasan, penelusuran, serta tindakan korektif guna memastikan keamanan konsumen,” ujar Mufti Mubarok dalam keterangannya, di Jakarta.
BACA JUGA:'Susu Sekolah' Program MBG Bikin Heboh Medsos, BGN Beri Respons Tegas!
BPOM sebelumnya menyampaikan bahwa dalam proses pengawasan dan pengujian laboratorium, ditemukan indikasi paparan toksin tertentu pada produk susu formula bayi impor, sehingga diperlukan langkah pengendalian, evaluasi, serta penyesuaian standar keamanan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Mufti menegaskan bahwa setiap produk pangan bayi, baik impor maupun produksi dalam negeri, wajib memenuhi standar keamanan pangan nasional, tanpa pengecualian.
“Produk pangan bayi tidak bisa diperlakukan seperti produk biasa. Ketika BPOM menemukan adanya paparan toksin, sekecil apa pun, negara wajib hadir untuk memastikan produk tersebut aman sebelum dikonsumsi masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA:Viral 'Susu UHT Rekombinasi' di MBG, Kepala BPOM: Yang Penting Aman, Bergizi, dan Bermutu
BPKN RI juga mengingatkan bahwa konsumen memiliki hak atas rasa aman, informasi yang benar, dan perlindungan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Oleh karena itu, pelaku usaha diminta bertanggung jawab, transparan, dan kooperatif terhadap proses pengawasan yang dilakukan oleh BPOM.
“Langkah BPOM bukan untuk menimbulkan kepanikan, melainkan untuk memastikan setiap produk yang beredar benar-benar layak konsumsi. Pelaku usaha harus mendukung proses ini sebagai bentuk tanggung jawab kepada konsumen,” tambah Mufti.
BACA JUGA:Katalog Promo Indomaret Terbaru Khusus Minggu ini 19-25 Januari 2026, Diskon Susu dan Perlengkapan Balita Mulai Rp40 Ribuan
BPKN RI juga mengimbau para orang tua agar lebih cermat dalam memilih susu formula, dengan memastikan produk memiliki izin edar BPOM, membaca label dan komposisi secara teliti, serta mengikuti rekomendasi tenaga kesehatan.
BPKN RI akan terus memantau perkembangan hasil investigasi BPOM dan siap memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah guna memperkuat sistem pengawasan pangan bayi, demi menjaga keselamatan konsumen dan kepercayaan publik.
- 1
- 2
- 3
- »




