FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah telah mencabut 27 hak guna usaha (HGU) lahan yang berlokasi di tiga kabupaten di Provinsi Lampung.
Seluas 85.244.925 hektare untuk pengembangan satuan dan daerah latihan TNI.
Ada enam perusahaan di bawah Sugar Group Companies yang tak lagi bisa beroperasi. Mereka adalah PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid membeberkan total nilai menurut LHP BPK tahun 2015, dengan nomor 157/HP/XI/12/2015 tanggal 31 Desember tahun 2015, lalu audit LHP BPK nomor 53/HP/XIV Romawi/01/2020 pada 6 Januari tahun 2020, dan hasil audit LHP BPK nomor 153/LHP/XIVRomawi/12/2022 30 Desember 2022, sekitar Rp14,5 Triliun.
Setelah pencabutan HGU, lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada pihak yang berhak, yakni Kementerian Pertahanan, untuk dikelola oleh TNI Angkatan Udara.
Aktivis Muhammad Said Didu menyampaikan apresiasi kembali atas ketegasan pemerintah mengembalikan asset negara.
Ditegaskan, pengembalian asset TNI seluas 85.244 yang sempat dirampok oleh oligarki hendaknya menjadi titik awal pengembalian asset negara yang dicuri lewat jalur hukum yang direkayasa oleh penegak hukum.
“Terbayang oleh kita betapa kuatnya Oligarki bersama penegak hukum masa lalu, Asset TNI di tengah kota dirampok lewat kerjasama dengan ATR/BPN dan penegak hukum,” ungkap Said Didu, Jumat, (23/1/2026).
Saatnya kata dia, perampokan seperti ini semua dibuka dan dikembalikan ke Negara, termasuk perampokan asset ex BLBI.
“Sesuai informasi, diduga ada ratusan hektar lahan ex BLBI juga sudah ‘diambil’ oleh PIK-2 lewat pintu belakang ‘jalur hukum’,” ujarnya.


