Banjir Jakarta, Disnakertransgi DKI Terbitkan Surat Edaran: Imbau Perusahaan Terapkan WFH

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau perusahaan di wilayah Jakarta untuk menerapkan sistem kerja fleksibel atau Work From Home (WFH).

Kebijakan ini menyusul kondisi cuaca ekstrem yang mengakibatkan banjir di sejumlah titik dan berisiko menghambat mobilitas serta keselamatan warga.

BACA JUGA: WFH Dinilai Efektif, ASN Pemprov Jabar Bakal Ngantor di Rumah Mulai Tahun Ini

“Perusahaan diminta menyesuaikan jam kerja atau menerapkan WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan untuk dilaksanakan secara daring atau dari lokasi aman lainnya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan usaha.

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Potong Tunjangan ASN yang Liburan saat WFH

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026 Tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan WFH Karena Cuaca Ekstrem tertanggal 22 Januari 2026.

“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut atau kebijakan baru sesuai perkembangan kondisi cuaca,” kata Syaripudin.

BACA JUGA: WFH ASN Pemprov Jabar Mulai Diuji Coba November, Begini Skemanya

Dalam surat itu disebutkan, dalam pelaksanaan sistem kerja fleksibel perusahaan tetap diwajibkan memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus melakukan mobilitas di tengah cuaca ekstrem.

Namun demikian, penyesuaian sistem kerja dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja yang memiliki operasional 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital serta energi dan utilitas dasar.

“Untuk sektor tersebut, pengaturan kerja dapat dikombinasikan antara bekerja dari rumah dan kehadiran fisik di tempat kerja secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan,” ujar Syaripudin.

Dia menambahkan, pelaksanaan imbauan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi objektif masing-masing sektor usaha dan melalui pengaturan internal perusahaan.

Dia juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja kepada Dinas Nakertransgi DKI Jakarta melalui tautan https://bit.ly/HimbauanKerjaFleksibel.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hasil Indonesia Masters 2026: Kalahkan Wakil Jepang, Alwi Farhan Melesat ke Semifinal
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
PSIS Semarang vs Persela Lamongan Menjadi Ajang Pembuktian Profesional Pemain
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Dewan Perdamaian Resmi Diluncurkan, Ini Daftar 22 Negara Anggota Termasuk Indonesia
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Korban Kecelakaan di Tebing Tinggi Dipastikan Mendapat Jaminan dari Jasa Raharja
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
RI Gabung Dewan Perdamaian, DPR: Strategi Diplomasi Prabowo
• 16 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.