Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Kuota Haji

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Mantan Menpora, Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (23/1).

Dito tiba sekitar pukul 12.50 WIB menggunakan mobil Toyota Land Cruiser berkelir putih. Dito nampak mengenakan kaus hitam dibalut dengan jaket krem.

"Ya di surat undangannya terkait dengan yang kuota haji," kata Dito kepada wartawan.

Dito mengaku tak ada persiapan khusus untuk memenuhi panggilan pemeriksaan ini. Dia hanya mengaku kehadirannya dalam panggilan pemeriksaan merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.

"Ya sebagai warga negara saya harus wajib patuh hukum kan. Patuh hukum, jadi ya hadir," jelas dia.

Saat disinggung soal pengetahuannya terkait kasus ini, Dito mengaku akan menyampaikannya kepada penyidik.

"Ya mungkin kan yang pernah beredar di luar pas ada kunjungan kerja ke Arab Saudi waktu sama Pak Jokowi. Tapi untuk pastinya akan ikuti pemeriksaan," ucapnya.

KPK belum mengungkap kaitan Dito dalam kasus ini, termasuk materi pemeriksaannya.

Namun diketahui, Dito merupakan menantu dari bos travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, salah satu pihak yang sudah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini.

Kasus Kuota Haji

Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.

KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.

KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.

Melalui pengacaranya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku bakal bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tahap Pertama, Kemensos Kucurkan Rp600 Miliar Tangani Dampak Bencana Sumatera
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Jakarta Berpotensi Diterjang Angin Kencang 23 hingga 24 Januari 2026, Warga Diminta Waspada
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Jangan Salah Link, Alamat Cek PIP Januari 2026 Bukan Kemdikbud.go.id, Ini Langkah yang Benar
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Pramono: Curah Hujan di Luar Dugaan, Bukan Hanya Jakarta
• 1 jam laluidntimes.com
thumb
IHSG Gagal Rebound, Asing Diam-Diam Akumulasi Saham Ini
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.