Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan guru SD Negeri Rawa Buntu 01 berinisial YP (54 tahun) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap murid.
Awalnya ada sembilan siswa yang mengadukan guru itu, lalu berdasarkan pengusutan polisi, siswa yang menjadi korban ternyata setidaknya sudah mencapai 25 orang.
“Jumlah ini masih bisa bertambah karena kami menemukan banyak barang bukti digital di ponsel tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, Jumat (23/1).
Wira melanjutkan, “Di dalam ponsel tersangka terdapat dokumentasi yang kami duga kuat berkaitan dengan perbuatan tersebut. Kami lakukan pencocokan antara wajah korban dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.”
Sejak 2023, Modus Uang JajanPenyidik menduga aksi pencabulan itu berlangsung sejak 2023 hingga awal 2026. Selama periode tersebut, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya sebagai wali kelas untuk mendekati para korban dengan cara membujuk menggunakan janji hadiah atau uang jajan.
Saat ini, YP telah ditahan di Polres Tangsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain pemeriksaan pidana, kepolisian juga melibatkan tim psikolog untuk mendampingi para korban sejak tahap awal penyelidikan, serta melakukan asesmen terhadap kondisi kejiwaan tersangka.
Polisi menegaskan fokus penanganan perkara ini tidak hanya pada penindakan hukum, tetapi juga pada pendataan seluruh korban agar pemulihan trauma dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Kami berupaya mengidentifikasi seluruh korban supaya pendampingan dan pemulihan psikologis bisa tepat sasaran,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.




