Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah skema kuota impor bahan bakar minyak (BBM) bagi badan usaha pemilik jaringan stasiun bahan bakar umum (SPBU). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ESDM Laode Sulaeman mengatakan kuota impor BBM tersebut tidak diberikan langsung selama setahun melainkan secara periodik selama 2026.
“Tidak kami berikan sekaligus, ada periodisasinya. Jadi nanti (melalui proses) evaluasi juga,” kata Laode saat ditemui di kompleks DPR RI, Kamis (22/1).
Pemerintah sebelumnya telah memberikan kuota impor untuk SPBU swasta. Laode tidak merincikan besaran volume yang diberikan pemerintah. Dia hanya menekankan jumlah impor yang diberikan sama atau mirip dengan kuota 2025.
Selain impor, Laode juga turut menyampaikan dengan dimulainya penyetopan impor Solar, maka segala kebutuhan pasokan akan didapatkan dari dalam negeri. Penghentian impor ini juga berlaku bagi pemilik SPBU swasta.
“Semuanya (stop impor), beli (Solar) di Kilang Pertamina, karena tidak ada kilang selain Pertamina (yang besar), atau yang lainnya kilang kecil,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, berikut rincian impor dengan kuota 110% BBM SPBU swasta 2025:
PT Shell Indonesia (Shell)- Minyak Bensin RON 92: 329.704 KL
- Minyak Bensin RON 95: 119.601 KL
- Minyak Bensin RON 98: 38.674 KL
PT Aneka Petroindo Raya (BP-AKR)
- Minyak Bensin RON 92: 97.107 KL
- Minyak Bensin RON 95: 11.863 KL
PT Vivo Energy Indonesia (Vivo)
- Minyak Bensin RON 90: 18.642 KL
- Minyak Bensin RON 92: 60.857 KL
- Minyak Bensin RON 95: 7.302 KL
PT AKR Corporindo (AKR)
- Minyak Bensin RON 92: 9400 KL
PT Exxonmobil Lubricants Indonesia
- Minyak Bensin RON 92: 83.098 KL (realisasi 76,11%)



