FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Terbaru, KPK melaukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo. Dia dimintai keterangan selaku saki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/1).
Dito diperiksa oleh penyidik KPK selama kurang lebih 3 jam, terhitung sejak pukul 12.50 WIB hingga 16.04 WIB.
Dalam keterangan yang disampaikan usai menjalani pemeriksaan, Dito mengaku dimintai keterangan terkait keikutsertaannya dalam kunjungan kerja Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi, khususnya saat pertemuan dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Muhammad bin Salman (MBS).
“Ya alhamdulillah tadi sudah selesai diperiksa. Saya sudah menjawab semua yang diperlukan. Secara garis besar, yang dipertanyakan lebih detail itu terkait kunjungan kerja ke Arab Saudi,” kata Dito usai menjalani pemeriksaan.
Dito tak menampik, salah satu agenda pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Pangeran Muhammad bin Salman, berkaitan dengan pembahasan kuota haji tambahan.
“Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi. Saya sudah menceritakan semuanya secara detail dan semoga bisa membantu KPK dalam menyelesaikan penyidikan kasus ini,” tegasnya.
Namun, Dito menegaskan pertemuan tidak secara khusus membahas soal kuota haji. Ia mengklaim, pertemuan tersebut lebih bersifat diplomasi bilateral.
“Tidak ada pembahasan spesifik soal kuota. Tapi memang saya ingat betul, Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Muhammad bin Salman sangat senang pertemuannya dengan Pak Jokowi,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam pertemuan itu Indonesia juga menyampaikan dukungan kepada Arab Saudi sebagai tuan rumah Piala Dunia. Selain itu, selepas makan siang, Pangeran Muhammad bin Salman sempat menawarkan bantuan kepada Indonesia.
“Setelah makan siang, saya ingat betul ada pembahasan dari Perdana Menteri yang menawarkan kepada Indonesia apa saja yang bisa dibantu,” pungkas Dito.
Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi telah mengumumkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka, pada Jumat (9/1). Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, alih-alih dialokasikan sesuai ketentuan, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (fajar)





