KOMPAS.TV - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menegaskan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah kerjanya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komitmen tersebut disampaikan menyusul adanya aksi unjuk rasa masyarakat pada Rabu (21/01), yang dinilai sebagai masukan konstruktif untuk meningkatkan pengawasan dan mutu layanan distribusi energi, khususnya di Sumatera Selatan.
“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menegaskan bahwa penyaluran BBM, termasuk Bio Solar, dilaksanakan sesuai dengan batasan volume (kuota) dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM terus dijaga melalui perencanaan yang terukur serta pemantauan secara berkelanjutan,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi.
Sebagai wujud komitmen tersebut, Pertamina Patra Niaga memperkuat sistem pengawasan dengan mengoptimalkan digitalisasi melalui Program Subsidi Tepat, pengawasan langsung di lapangan, serta evaluasi rutin terhadap pola distribusi.
Baca Juga: Pertamina Pastikan Stok LPG 3 Kg Bangka Aman, Warga Diminta Beli di Pangkalan Resmi
Pertamina juga menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.
“Dalam menjaga tata kelola penyaluran BBM yang akuntabel dan tepat sasaran, sepanjang 2025 Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah melakukan tindakan kepada 249 SPBU yang melakukan pelanggaran, dengan total 340 sanksi. Sanksi yang diberikan mulai dari pembinaan, peringatan, penghentian penyaluran sementara, hingga sanksi lanjutan sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan,” lanjut Rusminto.
Pertamina Patra Niaga juga telah mengarahkan seluruh SPBU untuk menempatkan petugas marshall guna mengatur antrean kendaraan agar tidak menimbulkan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas di jalan umum, sekaligus memastikan aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.
Sementara itu, terkait dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses perizinan Pertashop, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa seluruh tahapan perizinan dijalankan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta diterapkan secara adil bagi seluruh calon mitra. Sebagai bagian dari penerapan prinsip Good Corporate Governance, Pertamina juga menyediakan saluran pengaduan melalui Pertamina Contact Center 135 guna mendorong keterbukaan dan partisipasi publik.
Penulis : Adv-Team
Sumber : Kompas TV
- Pertamina Patra Niaga
- SPBU
- BBM
- Distribusi BBM




