Banjir Jakarta, Pemprov DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH Akibat Cuaca Ekstrem

narasi.tv
3 jam lalu
Cover Berita

Dalam menghadapi cuaca ekstrem di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut untuk menerapkan sistem kerja fleksibel dan dari rumah Work From Home (WFH).

“Perusahaan diminta menyesuaikan jam kerja atau menerapkan WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan untuk dilaksanakan secara daring atau dari lokasi aman lainnya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja, serta memastikan keberlangsungan kegiatan usaha di tengah ancaman banjir.

“Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko keselamatan pekerja akibat cuaca ekstrem,” ujar Saripudin.

Surat Edaran Pemprov DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) WFH dan fleksibilitas sistem kerja.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026 Tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan WFH Karena Cuaca Ekstrem tertanggal 22 Januari 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap memenuhi hak dan tanggung jawab pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perusahaan diminta menjaga produktivitas serta keberlangsungan operasional, sekaligus memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, terutama bagi pekerja yang tetap harus melakukan mobilitas di tengah kondisi cuaca ekstrem.

Tidak semua sektor dikenakan kebijakan yang sama. Terdapat pengecualian tertentu bagi sektor-sektor yang beroperasi 24 jam dan memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi publik, logistik, serta energi dan utilitas dasar.

“Untuk sektor tersebut, pengaturan kerja dapat dikombinasikan antara bekerja dari rumah dan kehadiran fisik di tempat kerja secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan,” kata Syaripudin.

Ia menambahkan bahwa penerapan imbauan tersebut disesuaikan dengan kondisi objektif masing-masing sektor usaha dan dilaksanakan melalui pengaturan internal di setiap perusahaan.

 

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menantu Trump: Pengusaha Real Estate Israel akan Rekonstruksi Gaza
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Nonton Live Streaming BRI Super League Pekan Ke-18: Persib Bandung vs PSBS Biak, Eksklusif di Vidio
• 6 jam lalubola.com
thumb
Tinjau Yonif TP 890/Gardha Sakti di Garut, Panglima TNI Cek Kesiapan Prajurit Laksanakan Pembinaan Teritori
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Prabowo di World Economic Forum: MBG Memperkuat Ekonomi Indonesia
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Fencing Competition Season 3 di MaRI Hadirkan Puluhan Atlet Muda dari Berbagai Kategori
• 7 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.