jpnn.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut ada imbas secara hukum ketika seseorang Warga Negara Indonesia (WNI) bergabung dengan militer asing, yakni jadi tentara AS.
Dave berkata demikian demi menanggapi heboh video diduga seorang WNI yang bergabung dengan militer asing.
BACA JUGA: Viral WNI Berhijab Jadi Tentara AS, Legislator Ungkit Aturan dalam UU Kewarganegaraan
"Keterlibatan WNI di militer negara lain bukan sekadar pilihan personal, melainkan menyangkut aspek hukum, kedaulatan, dan komitmen kebangsaan," kata Dave kepada awak media, Jumat (23/1).
Legislator fraksi Golkar itu menuturkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah mengatur seorang WNI tidak diperkenankan masuk ke dalam dinas militer asing tanpa izin khusus dari Presiden.
BACA JUGA: Eks Gubernur Sultra Nur Alam Vs Satpol PP, Sempat Ricuh
Dave menyebut aturan itu dibuat agar loyalitas dan tanggung jawab utama setiap WNI tetap tertuju pada bangsa dan negara Indonesia.
"Dengan demikian, tindakan bergabung tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk potensi kehilangan status kewarganegaraan," lanjut dia.
BACA JUGA: Konon Tarif Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Dipatok Sudewo Dinaikkan Pengepul, Alamak
Komisi I DPR RI, kata Dave, memandang fenomena WNI masuk militer asinf sebagai indikasi penguatan sosialisasi dan pengawasan.
"Pemerintah melalui kerja sama lintas kementerian serta koordinasi dengan perwakilan RI di luar negeri perlu memastikan setiap WNI memahami konsekuensi hukum dan politik, sekaligus memperkuat pembinaan warga agar tetap terhubung dengan nilai kebangsaan," ujarnya.
Sebelumnya, heboh video di media sosial yang memperlihatkan keluarga mengantarkan seorang buah hati bertugas sebagai tentara Amerika Serikat (AS).
Tampak, sang buah hati yang berkelamin perempuan mengenakan hijab dan dipanggil kakak oleh anggota keluarga saat melepas di bandara.
Adapun, video tersebut dibagikan akun Instagram @bunda_kesidaa dan menyita perhatian luas warganet. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

