KPK Cecar Eks Menpora Dito: Asal Usul Kuota Haji Tambahan Dipertanyakan

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa mantan Menpora Dito Ariotedjo mengenai asal usul penambahan kuota haji dari Arab Saudi pada Jumat, 23 Januari 2026.
  • Dua tersangka kasus dugaan korupsi haji adalah Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsus Ishfah Abidal Aziz.
  • Pembagian kuota haji tambahan 20.000 dibagi 50:50, menyalahi aturan 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mencecar Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengenai asal usul pemberian kuota haji tambahan dari Kerajaan Arab Saudi.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai Dito diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

“Dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami terkait dengan asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Penyidik KPK, lanjut dia, menilai Dito bisa memberikan informasi yang dibutuhkan karena Dito merupakan pihak yang turut mendampingi Presiden Ketujuh Joko Widodo mengunjungi Arab Saudi pada 2022 lalu.

“Ini juga kemudian menguatkan terkait dengan informasi-informasi atau bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik KPK berkaitan dengan diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” ujar Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Taqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. 

Pada pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Baca Juga: Eks Menpora Dito Akui Sempat Ditanya Penyidik KPK soal Mertua Sekaligus Bos Maktour

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
QRIS Targetkan 17 Miliar Transaksi di 2026, Bidik Pasar Tiongkok, Korea Selatan, hingga India
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ahok Bakal Jadi Saksi di Sidang Korupsi Minyak Mentah Pekan Depan
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Satgas PKH Kuasai Lahan Tambang 1.699 Ha PT AKT di Kalteng, Potensi Denda Rp4,2 Triliun
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Hasil Indonesia Masters 2026: Jafar/Felisha ke Semifinal usai Bangkit dari Gicquel/Delrue
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Rekap Hasil Liga Europa Dini Hari: Aston Villa dan AS Roma Raih Kemenangan
• 14 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.