- Keluarga Trah Sri Sultan HB II memprotes kunjungan Presiden Prabowo ke London karena mengabaikan Geger Sepehi 1812.
- Mereka menuntut restitusi fisik aset Keraton Yogyakarta yang dijarah, menolak akses digital dari Inggris.
- Keluarga mengancam gugatan internasional ke ICJ/PCA jika pemerintah tidak memperoleh komitmen pengembalian aset.
Suara.com - Keluarga Trah Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II melayangkan protes keras terkait kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke London, Inggris. Pihaknya menyoroti peristiwa sejarah Geger Sepehi yang belum dituntaskan.
Pihak keluarga menilai komitmen investasi senilai Rp 90 triliun hingga ribuan kapal nelayan yang dibawa pulang pemerintah tidak sebanding dengan nilai aset Keraton Yogyakarta yang dijarah Inggris dalam peristiwa Geger Sepehi 1812.
Perwakilan Trah HB II, Fajar Bagoes Poetranto, mendesak pemerintah agar diplomasi ekonomi tidak mengubur tuntutan pengembalian aset sejarah (restitusi). Menurutnya, kerugian materiil dan imateriil akibat penjarahan tersebut jauh melampaui nilai investasi yang disepakati saat ini.
"Nilai kerjasama dengan Inggris senilai Rp 90 triliun itu tidak sebanding dengan penjarahan harta benda Keraton Yogyakarta yang dilakukan Inggris saat Geger Sepehi 1812," kata Fajar saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).
Dalam kesempatan ini, Fajar mengingatkan Presiden Prabowo untuk memegang janjinya dalam menegakkan kedaulatan budaya bangsa.
"Seorang pemimpin hendaknya mendengar aspirasi rakyatnya. Kami menagih janji Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan kedaulatan budaya, bukan sekadar menandatangani nota kesepakatan ekonomi," tegasnya.
Tolak Akses Digital, Tuntut Restitusi Fisik
Hingga batas waktu yang ditetapkan pihak keluarga pada Januari 2026, Trah HB II secara tegas menolak tawaran Inggris yang hanya memberikan akses digital terhadap naskah-naskah kuno yang dirampas. Mereka menuntut pengembalian fisik secara penuh (full restitution).
Adapun aset yang menjadi target utama pengembalian meliputi 7.500 manuskrip, termasuk naskah asli Babad Bedhah Ngayogyakarta yang kini tersimpan di British Library, serta ribuan keping emas dan perak. Jika dikalkulasi dengan nilai bunga selama dua abad, pihak Trah mengestimasi total kerugian mencapai angka kuadriliun rupiah.
"Kedaulatan budaya adalah martabat bangsa yang tidak bisa ditukar dengan sekadar akses digital atau investasi ekonomi. Inggris harus bertanggung jawab terlebih dahulu melalui kesepakatan joint restitusi aset," tambah Fajar.
Baca Juga: Haris Rusly Moti: Kebijakan Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Gebuk 'Oligarki Serakahnomic'
Siapkan Gugatan Internasional
Pihak Trah HB II mendesak pemerintah segera membentuk satgas khusus lintas kementerian untuk memverifikasi fisik aset di Inggris. Jika kunjungan Presiden pekan ini tidak menghasilkan komitmen tertulis mengenai pengembalian aset dalam Pernyataan Bersama (Joint Statement), keluarga siap menempuh jalur hukum internasional.
Langkah hukum yang disiapkan mencakup gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) atau Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag atas pelanggaran Hukum Rampasan Perang (Prize Law) 1812.
Selain itu, mereka akan membawa isu ini ke forum UNESCO dan PBB dengan klasifikasi penjarahan Geger Sepehi sebagai bentuk genosida budaya (cultural genocide).
Sebagai bentuk protes lanjutan, Trah HB II juga menyatakan penolakan terhadap rencana pendirian universitas Inggris di Indonesia selama aset intelektual milik Keraton Yogyakarta belum dikembalikan ke tanah air.
"Kedaulatan budaya adalah harga mati. Kita tidak boleh menjadi bangsa yang meminta-minta atas apa yang secara sah adalah milik kita," tegasnya.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481222/original/080391700_1769082284-Persis_Solo_Vs_Borneo_FC.jpg)
