JAKARTA - Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) meminta Pemprov DKI Jakarta meninjau ulang Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta, bila tidak mematuhi hasil proses fasilitasi Kemendagri. APKLI meminta agar tak ada larangan penjualan rokok dalam aturan tersebut.
“Kami harapkan Gubernur DKI Jakarta konsisten dan istiqomah bahwa KTR hanya mengatur kawasan bukan melarang jual beli, pemajangan hingga larangan iklan atau promosi rokok," kata Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, Jumat (23/1/2026).
Ali menilai, aturan pelarangan penjualan itu dapat berakibat buruk untuk keberlangsungan ekonomi pedagang kaki lima.
Sekadar informasi, Ranperda KTR DKI Jakarta telah melalui serangkaian proses termasuk fasilitasi oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri). Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, hasil fasilitasi ini wajib diikuti oleh Pemda sebagai syarat agar dapat diundangkan.
Hasil fasilitasi Ditjen Otda Kemendagri atas rancangan perda memuat beberapa arahan, antara lain, penghapusan pasal pelarangan pemajangan rokok dan penetapan pengecualian kawasan tanpa rokok bagi pasar serta tempat umum lainnya yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi.
“KTR ini berkaitan erat dengan ekonomi rakyat. Jika DPRD DKI Jakarta memaksakan kehendak, itu menunjukkan mereka bukan wakil rakyat. Wakil rakyat tidak mungkin memberangus isi perut rakyat," lanjut dia.



