jpnn.com, JAKARTA - PT TASPEN (Persero) menegaskan komitmennya dalam melindungi hak dan keamanan peserta setelah pelaku penipuan yang mengatasnamakan perusahaan resmi dijatuhi pidana oleh pengadilan.
Putusan tersebut menjadi babak baru dalam penanganan kasus penipuan digital serta penegasan bahwa setiap penyalahgunaan nama dan layanan TASPEN akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Insight Investments Didakwa Perkaya Diri Rp41,22 Miliar dalam Kasus Taspen
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana penipuan hingga penyebaran informasi elektronik menyesatkan dengan modus mengatasnamakan TASPEN.
Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
BACA JUGA: Program Perlindungan Taspen, Tidak Ada Perbedaan PPPK dan PNS
Vonis itu menegaskan bahwa kejahatan siber yang menyasar peserta TASPEN, khususnya pensiunan dan ASN, merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi.
Corporate Secretary TASPEN Henra mengatakan putusan ini menjadi bukti keseriusan TASPEN dalam melindungi peserta.
BACA JUGA: 250 Lansia di Pekanbaru Dapat Bantuan Alat Bantu Dengar Dari Bank Mandiri Taspen
"TASPEN tidak berhenti pada upaya pencegahan semata, tetapi terus mengawal setiap laporan sampai dengan proses hukum, guna memastikan pelaku kejahatan digital diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Henra.
Dia menegaskan seluruh kasus penipuan yang terjadi tidak disebabkan oleh kebocoran data di lingkungan TASPEN.
Sistem keamanan informasi TASPEN tetap terjaga dengan baik dan tidak ditemukan indikasi peretasan maupun pelanggaran data peserta.
Modus yang digunakan pelaku merupakan bentuk rekayasa sosial (social engineering) dengan memanfaatkan identitas palsu dan saluran komunikasi tidak resmi untuk menipu korban.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan berkelanjutan, TASPEN secara konsisten menerapkan teknologi Data Leakage Prevention (DLP) dan Data Encryption sebagai sistem pengamanan berlapis dalam pengelolaan data.
Teknologi ini membatasi akses data secara ketat, memantau aktivitas pemrosesan informasi, serta mencegah perpindahan data ke pihak yang tidak berwenang.
Selain itu, TASPEN juga menerapkan pengawasan sistem secara berkelanjutan (continuous monitoring) guna mendeteksi dan memitigasi potensi ancaman siber sejak dini, sehingga integritas, kerahasiaan, dan ketersediaan data perusahaan dan peserta tetap terjaga.
Untuk makin memperkuat tata kelola keamanan informasi, TASPEN juga mengimplementasikan standar internasional sistem manajemen keamanan informasi melalui Sertifikasi SNI ISO/IEC 27001:2013.
Sertifikasi ini menjadi bukti komitmen TASPEN dalam menjaga perlindungan data peserta secara terstruktur, terukur, dan berkelanjutan, khususnya pada proses-proses inti yang melibatkan aplikasi terintegrasi seperti Andal by Taspen.
Selain penguatan sistem, TASPEN mendorong kewaspadaan peserta melalui prinsip Tahan, Pastikan, dan Laporkan, serta terus meningkatkan literasi digital guna menghadapi modus penipuan yang makin kompleks.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen TASPEN dalam memberikan layanan yang aman, transparan, dan tepercaya bagi seluruh peserta.
Komitmen tersebut sejalan dengan pilar transformasi Danantara Indonesia yang menekankan penguatan transformasi digital dan tata kelola perusahaan yang baik, serta mendukung visi strategis nasional dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada aspek penguatan perlindungan sosial dan reformasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif, sebagai kontribusi nyata TASPEN menuju Indonesia Emas 2045. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TASPEN Salurkan Manfaat Jaminan Kematian bagi ASN Korban Bencana di Aceh Tamiang
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com



