Kerugian Kasus PT DSI Tembus Rp 2,4 T, Bareskrim Gandeng PPATK

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim Polri mengungkap, taksiran kerugian dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mencapai triliunan rupiah. Nilai tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyebut total kerugian sementara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun.

“Dengan total kerugian dari hasil pemeriksaan OJK yang dilakukan sekitar 2,4 Triliun. Tapi nanti kita update lebih dalam dari tahap penyidikan yang kita lakukan,” kata Ade Safri di kantor DSI, Jumat (23/1).

Ade Safri menjelaskan, untuk menelusuri aliran dana tersebut, penyidik telah melakukan pemblokiran sejumlah rekening yang berkaitan dengan PT DSI.

“Tim penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa nomor rekening baik itu milik daripada PT DSI itu sendiri, yang terdiri dari rekening escrow, kemudian vehicle, kemudian rekening perusahaan-perusahaan afiliasinya, sudah dilakukan pemblokiran,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga menggandeng sejumlah lembaga untuk mendukung proses penyidikan dan pemulihan kerugian korban.

“Tim penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan PPATK terkait dengan penelusuran transaksi dari penanganan perkara a quo gitu, dan kita telah mendapatkan HA-nya dan saat ini sedang dilakukan analisa,” kata Ade Safri.

Tak hanya fokus pada penegakan hukum, penyidik juga menyiapkan langkah pemulihan bagi para korban.

“Tim penyidik juga akan melakukan asset tracing, gitu ya. Baik terkait dengan TPPU maupun harta kekayaan dari subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara pidana ini,” jelasnya.

Saat ni, kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut masih berada pada tahap penyidikan.

Ade menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK dan penyidikan yang berjalan, terdapat sekitar 15 ribu lender yang diduga menjadi korban.

“Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 Lender atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran pendanaannya itu diduga tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Ade Safri.

Modus DSI ini, di mana dana para lender disalurkan ke proyek-proyek yang diduga tidak nyata dengan memanfaatkan data borrower lama.

“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing," kata Ade

“Atas penyaluran pendanaan dari para borrower atau para korbannya ini, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Dengan modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari borrower existing,” kata lanjutnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dukung Upaya Pemulihan Bencana di Aceh Tamiang & Tapteng, Chubb Life Bagi-Bagi Makanan Bergizi
• 18 menit lalujpnn.com
thumb
Laga Krusial Persis Solo Vs Borneo FC, Milomir Seslija Siapkan Pembuktian Pemain Baru
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Honda CRF450 Bekas Masih Diburu Kaum Trabasan, Segini Harganya
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
HUT Megawati: Reuni trah Soekarno, sajian nusantara, doa untuk pertiwi
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Tampilan OPPO Find X9 Ultra Terungkap, Andalkan Kamera Super 200MP
• 53 menit lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.