JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Sosial (Kemensos) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memberdayakan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial agar masuk dalam ekosistem Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, KPM bansos seperti PKH, PIP, JKN-KIS, BPNT hingga keluarga siswa Sekolah Rakyat akan didorong menjadi anggota aktif Kopdes, bukan sekadar penerima bantuan.
BACA JUGA:Hasil Indonesia Masters 2026 Hari Ini: 4 Fakta Kemenangan Alwi Farhan, Ancaman Kartu Kuning hingga Performa Tak 100 Persen
BACA JUGA:Berkaca dari Kasus Korupsi Nadiem, Pengamat: Berpotensi Jadi Strategi 'Corruptor Fights Back'
Ferry, menegaskan bahwa melalui kopdeslah KPM berpeluang terlibat dalam usaha produktif, memperoleh kemudahan akses kebutuhan pokok, serta menikmati Sisa Hasil Usaha (SHU).
Implementasi MoU ditargetkan mulai Maret–April 2026 di desa-desa yang Kopdes-nya telah siap beroperasi," ujar Menkop Fery, di Jakarta, 23 Januari 2026
Selanjutnya, progres pembangunan sarana Kopdes/Kel Merah Putih secara nasional telah mencapai 27.191 unit, disertai persiapan pengurus dan sistem manajemen koperasi.
BACA JUGA:Gubernur Koster Laporkan Raperda Penyertaan Modal BPD Bali ke Mendagri
BACA JUGA:Lirik Lagu Crazy - EXO dan Terjemahannya, Perasaan Gila saat Terjebak Cinta
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan MoU ini merupakan tindak lanjut Inpres Nomor 8 dan 9 Tahun 2025.
KPM akan memperoleh manfaat ganda sebagai konsumen sekaligus pemilik Kopdes, termasuk hak atas SHU di akhir tahun," tutup Gus Iful.




