MAKASSAR, FAJAR — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar memutuskan membebaskan terdakwa Agus Fitrawan dalam perkara dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar, meski sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana dua tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, baik dari aspek perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti.
Hakim menilai hubungan hukum antara bank dan debitur merupakan hubungan kausal perdata yang lahir dari suatu perjanjian kredit yang sah, sehingga medium penyelesaian kredit bermasalah seharusnya ditempuh melalui mekanisme keperdataan dan administrasi perbankan, bukan pendekatan pidana.
“Kerugian yang diklaim dalam perkara ini belum dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang nyata dan pasti, terlebih atas probaitas jaminan kredit belum dieksekusi” tulis majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
Majelis juga mempertimbangkan keterangan para ahli yang dihadirkan selama persidangan, yang menegaskan bahwa kesalahan manajerial atau risiko bisnis dalam dunia perbankan tidak serta-merta dapat dipidana, selama tidak ditemukan adanya niat jahat, penyalahgunaan wewenang, maupun keuntungan pribadi.
Dalam perkara ini, Agus Fitrawan dinilai bertindak dalam koridor kewenangan jabatannya dan tidak terbukti menerima manfaat pribadi dari pencairan kredit yang dipermasalahkan. Dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan pun dinilai sebagai ranah disiplin internal, bukan tindak pidana.
Majelis hakim juga telah mengacu pada prinsip hukum, di mana hukum pidana dipandang sebagai upaya terakhir setelah mekanisme administratif dan perdata ditempuh.
Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum Agus Fitrawan dari Rudal & Partners Law Firm, melalui Andi Emi Wulansari, dkk, menyatakan majelis hakim telah mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif, termasuk mendalami seluruh alat bukti, baik keterangan dari saksi fakta dan ahli.
“Putusan ini menegaskan bahwa tidak semua risiko bisnis dapat di kategorikan sebagai pemenuhan unsur suatu perbuatan pidana. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum dalam hal pemberian kredit yang pruden dalam dunia perbankan, atau perlindungan terhadap penilaian suatu produk perbankan yang dijalankan sesuai dengan prinsip dan operasional perbankan” ujar Andi Emi Wulansari usai sidang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan lengkap majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dengan putusan bebas ini, Agus Fitrawan resmi lepas dari seluruh dakwaan dalam perkara yang sempat menjeratnya dengan tuntutan pidana penjara dua tahun. (*)




