Eksepsi Dikabulkan, Hakim Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar dari Kasus Demo Ricuh

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, iNews.id - Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat dibebaskan dari tahanan setelah eksepsinya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Eksepsi tersebut diajukan dalam perkara Nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.  

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto mengatakan, surat dakwaan batal demi hukum dan hakim meminta Khariq dibebaskan dari tahanan.  "Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan," ujarnya, Jumat (23/1/2026). 

Diketahui, putusan tersebut dibacakan pada Jumat 23 Januari 2026 yang dipimpin Arlen Veronica selaku ketua dan M Arief Adikusumo serta Abdullatip selaku anggota. 

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dakwaan pertama, kedua dan ketiga penuntut umum tidak cermat dan tidak jelas dalam menguraikan diksi "Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya" sebagai syarat bagaimana suatu tindak pidana dilakukan. 

Hakim menuturkan, usai membaca dan meneliti uraian surat dakwaan yang mana Penuntut Umum menguraikan bahwa Terdakwa "dengan menggunakan Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya" mengubah pernyataan pada media digital, hal ini tentunya ketika Penuntut Umum memilih untuk menguraikan cara perbuatan dilakukan (modus operandi), maka uraian tersebut harus memenuhi syarat kejelasan dan kepastian. 

Hakim melanjutkan, frasa "Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya" dapat diartikan merupakan alat atau sarana yang digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan, setelah Majelis mencermati bahwa frasa kalimat "Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya" mengandung ketidakpastian yang fundamental, di mana Canva adalah aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan fitur dan jejak digital yang berbeda dengan aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, aplikasi screenshot-editing bawaan smartphone, atau ratusan aplikasi editing lainnya.

Frasa kata "atau aplikasi lainnya" bersifat terlalu luas dan tidak terbatas sehingga dapat mencakup ribuan aplikasi yang dapat digunakan untuk memanipulasi gambar atau teks dan jenis aplikasi yang digunakan memiliki implikasi teknis dan yuridis yang berbeda karena berkaitan dengan digital forensik dan pembuktian elektronik, menentukan metadata yang perlu diperiksa, mempengaruhi analisis keaslian file, menentukan keahlian saksi ahli yang diperlukan, dan mempengaruhi strategi pembelaan Terdakwa. Dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis bukanlah sekadar detail prosedural melainkan substansi dari perbuatan itu sendiri. 

"Menimbang bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Pasal 50 KUHAP menegaskan tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim, namun hak ini hanya dapat dilaksanakan secara efektif," ucapnya.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sebelum Memesan Tiket KAI Surabaya–Jakarta, Perhatikan 5 Hal Ini
• 15 jam lalugrid.id
thumb
Toyota 86 dari Indonesia Bakal Mejeng di Osaka Auto Messe 2026
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
Bocah 5 Tahun Ikut Ditahan Imigrasi AS, Disebut Dijadikan ‘Umpan’
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Pramono-Wamen PU Tinjau Pintu Air Cengkareng Barat yang Siaga 1, Pastikan Debit Air Mulai Turun
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Digaji UMP, Fresh Graduate Rasakan Manfaat Magang Nasional Inisiasi Prabowo
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.