Bisnis.com, MALANG — Penambahan layer tarif cukai rokok dinilai akan berdampak mematikan usaha industri hasil tembakau (IHT) legal produsen sigaret kretek mesin (SKM) golongan II karena pemain rokok ilegal jumlahnya diduga sangat banyak sehingga menekan kinerja perusahaan rokok resmi eksisting.
Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, mengatakan informasi yang dia himpun menyebutkan ada sekitar 300 unit mesin produksi sigaret kretek mesin (SKM) masuk dan digunakan untuk memproduksi rokok ilegal yang tersebar di berbagai daerah.
“Satu unit mesin produksi SKM, mampu berproduksi 1 miliar batang per tahun,” katanya, Jumat (23/1/2026).
Dengan asumsi bahwa 300 unit mesin tersebut aktif beroperasi selama setahun, maka rokok ilegal yang beredar mencapai 300 miliar batang, suatu jumlah yang tidak sedikit.
Jika rokok sebanyak itu beredar ke pasar secara bebas dan leluasa karena telah dilegalkan dengan adanya penambahan layer tarif cukai, maka ekosistem perdagangan IHT jelas terganggu.
Produsen rokok legal eksisting, kata dia, dipastikan terdampak dengan peredaran rokok murah legal karena mendapatkan tarif cukai yang rendah. Kinerja mereka jelas terganggu.
Baca Juga
- Bukan Bea Cukai, Pengusaha Sebut Kementerian Teknis Hambat Ekspor-Impor
- Bea Cukai Bicara Soal Rencana 'Legalisasi' Rokok Ilegal, Singgung Target Setoran Cukai
- Pengamat Ingatkan Purbaya Tak Gegabah Tambah Layer Cukai Rokok
Yang paling terganggu, kata dia, maka jelas PR golongan II SKM karena pangsa rokok mereka beririsan langsung dengan pelaku rokok ilegal yang dilegalkan dengan menikmati tarif cukai murah. PR gol II terancam gulung tikar karena kalah bersaing di tengah persaingan yang tidak sehat. Pabrik rokok ilegal diberi afirmasi dengan dilegalkan dan memperoleh tarif cukai yang murah.
Karena itulah, dia mengusulkan, untuk upaya meningkatkan penerimaan maka kuncinya pemerintah perlu melakukan moratorium kebijakan, baik dari struktur tarif maupun besaran tarif.
Di sisi lain, agar penerimaan cukai meningkat, maka upaya penindakan rokok ilegal ditingkatkan dengan melibatkan aparat yang lebih luas, seperti kepolisian, TNI, KPK, kejaksaan, dan tentu saja Bea Cukai.
“Kebijakan Pak Menkeu yang akan bersih-bersih untuk meningkatkan penerimaan negara tentu kami dukung, termasuk membersihkan pelaku rokok ilegal karena mengganggu penerimaan negara dari sisi pajak dan cukai,” ujarnya.




