Belum Penuhi Kriteria Perusahaan Sehat, OJK Cabut Izin Usaha Varia Intra Finance

idxchannel.com
14 jam lalu
Cover Berita

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT VIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan

Belum Penuhi Kriteria Perusahaan Sehat, OJK Cabut Izin Usaha Varia Intra Finance (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF), yang beralamat di ASEAN Tower Lantai 2, Jalan K. H. Samanhudi, Nomor 10, Jakarta.

Pencabutan ini dilakukan mengingat PT VIF telah ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Baca Juga:
Usut Dugaan Kasus Fraud, Polisi Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT VIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan, guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus. 

"Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT VIF belum bisa memenuhi memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi Jumat (23/1/2025).

Baca Juga:
125 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore ini, Paling Banyak di Jakarta Selatan 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan ​Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusa​haan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT VIF sebagai Perusahaan Pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.

Dia menyebut, tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT VIF dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Pembiayaan yang sehat dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca Juga:
Panji Irawan Resmi Jabat Dirut Bank Mandiri Taspen

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT VIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya; menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT VIF serta membentuk Tim Likuidasi; memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Lalu menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan

"Selain itu PT VIF dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan," katanya.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Raffi Ahmad Berduka Atas Meninggalnya Selebgram Lula Lahfah 
• 2 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Belum Kantongi Kemenangan di Proliga 2026, Marcos Sugiyama Kecewa Anak Asuhnya Kalah dari Jakarta Livin Mandiri
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Update Banjir Jakarta: 90 RT dan 9 Ruas Jalan Masih Terendam Sabtu Pagi
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
1.349 Warga Jakarta Mengungsi Akibat Banjir, Berikut Sebaran Wilayahnya
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Trump Sebut Armada Laut AS Bergerak Menuju Iran
• 23 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.