DAVOS, KOMPAS.TV - Pemerintah menerbitkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberi hak kepada masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan seluruh nomor yang terdaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Melalui aturan ini, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas cek nomor.
Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya, sekaligus meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa izin.
Baca Juga: Kejar Pengemplang Pajak, Menkeu Purbaya Gunakan AI dan Beli Data dari Luar Negeri
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan, kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk mempersempit ruang penipuan digital, spam, dan penyalahgunaan data pribadi.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab," tutur Meutya di Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026).
"Termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah,” tambahnya.
Ia menegaskan, registrasi kartu seluler kini tidak lagi sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital.
Baca Juga: KBRI Phnom Penh Tangani 1.440 WNI Keluar dari Sindikat Online Scam, Mayoritas Tanpa Paspor
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :
- kartu seluler
- nomor induk kependudukan
- daftar kartu pakai nik
- kementerian komdigi
- aturan nik kartu seluler
- registrasi kartu seluler





