Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, di kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025. Hakim mempertimbangkan faktor kesehatan dan trauma yang dialami Khariq.
"Majelis mempertimbangkan, ya Penuntut Umum, mengingat keadaan Khariq Anhar yang sudah disampaikan sebelumnya juga tentang adanya trauma. Demi supaya kesehatannya semakin membaik, majelis tidak perlu untuk melakukan penahanan terhadap Khariq Anhar," ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026).
Keputusan itu disambut riuh tepuk tangan pengunjung sidang. Khariq langsung menyampaikan terima kasih ke majelis hakim.
"Terima kasih, Yang Mulia," ujar Khariq.
Majelis hakim menyatakan belum menemukan alasan yang menyakinkan untuk mengabulkan penangguhan penahanan tiga terdakwa lain dalam perkara ini. Mereka ialah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.
Hakim meminta Delpedro, Syahdan dan Muzaffar melengkapi persyaratan yang dapat menyakinkan majelis. Hakim meminta Khariq datang tepat waktu untuk mengikuti persidangan selanjutnya.
"Bagi yang kemarin juga mengajukan, dilengkapi yang harus dilengkapi syaratnya ya, apa keterangan yang bisa meyakinkan majelis. Jadi diharapkan ya, Khariq, karena kan kamu yang berada di luar (tahanan) untuk datang di persidangan tepat waktu dan mengikuti proses persidangan ini dengan baik sampai selesai," ujar hakim.
(mib/fca)





