TANGSEL- Peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Tangerang dilakukan melalui berbagai cara. Salah satunya ada yang berkedok sebagai tukang sol sepatu.
Pengungkapan pertama dilakukan polisi di sebuah lapak sol sepatu yang berlokasi di Kampung Suradita RT04 RW02, Cisauk, Kabupaten Tangerang, 17 Januari 2026.
"Ada informasi yang menyampaikan bahwa seorang tukang sol sepatu diduga kerap melakukan transaksi penjualan obat-obatan terlarang di lapaknya," ujar Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, Jumat (23/1/2026).
"Yang berhasil diamankan antara lain 120 butir obat jenis Tramadol, 85 butir obat Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp70 ribu, serta satu unit telepon genggam," imbuhnya.
Berikutnya pada tanggal 21 Januari 2026, petugas kembali mendapat informasi peredaran obat keras di Gang Salem I, Serpong. Observasi pun dilakukan.


