Liputan6.com, Jakarta - PT Indonesia Air Transport (IAT), perusahaan pemilik pesawat ATR 42-500 memastikan seluruh korban akan mendapatkan hak asuransi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT IAT, Adi Tri Wibowo.
Adi menegaskan, meskipun proses identifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) masih berlangsung, perusahaan berkomitmen untuk memenuhi seluruh hak korban dan keluarga korban, termasuk pembayaran asuransi.
Advertisement
"Para korban tetap memiliki hak untuk mendapatkan asuransi dan itu menjadi tanggung jawab kami. Seluruh prosesnya akan kami kawal hingga selesai," ujar Adi Tri Wibowo, di Kantor Basarnas Makassar, Jumat (23/1/2026).
Selain memastikan hak asuransi, IAT juga memastikan bahwa pihak perusahaan terus melakukan pendampingan kepada seluruh keluarga korban, mulai dari pendampingan saat proses pengambilan sampel Antemortem hingga proses pemulangan jenazah korban ke keluarga masing-masing.
Hingga saat ini, kata Adi, tiga jenazah korban yakni Florencia Lolita Wibisono, Deden Maulana dan Esther Aprilita telah diserahkan kepada pihak keluarga dan dipulangkan ke Jakarta. Sementara 7 korban lainnya masih menunggu hasil identifikasi DVI.
"Kami membantu seluruh proses, mulai dari pemulangan hingga pengantaran jenazah ke alamat keluarga. Kami ingin memastikan keluarga korban mendapatkan pendampingan penuh," katanya.
Adi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh unsur yang terlibat dalam operasi pencarian dan evakuasi, baik dari unsur udara maupun darat. Ia menyebut keberhasilan menemukan seluruh korban merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi semua pihak.


