Menjaga ruang digital bersama

antaranews.com
9 jam lalu
Cover Berita
Mataram (ANTARA) - Ruang digital telah menjadi perpanjangan ruang hidup masyarakat. Di sanalah orang berkomunikasi, berbagi informasi, membangun jejaring, bahkan membentuk identitas sosial.

Sebagaimana ruang publik di dunia nyata, ruang digital juga menyimpan potensi gesekan ketika nilai, norma, dan ekspresi bertemu tanpa batas yang jelas.

Dalam beberapa waktu terakhir, kegelisahan itu terasa di Nusa Tenggara Barat (NTB). Aktivitas sejumlah grup media sosial yang membawa identitas orientasi seksual tertentu memicu keresahan sebagian warga.

Bukan semata karena keberadaannya, tetapi karena konten dan interaksi yang dinilai melampaui norma kesusilaan, agama, dan budaya lokal yang hidup kuat di masyarakat NTB.

Respons pemerintah daerah datang melalui langkah administratif dan koordinatif. Pelaporan lima grup komunitas gay pada platform media sosial Facebook oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta koordinasi dengan Kepolisian Daeerah (Polda) NTB menunjukkan negara tidak tinggal diam.

Langkah ini menandai satu hal penting bahwa ruang digital tidak dibiarkan berjalan liar tanpa tata kelola.

Namun, isu ini tidak berhenti pada penutupan akun atau pemutusan akses. Ia membuka pertanyaan lebih besar tentang bagaimana negara, masyarakat, dan platform digital berbagi peran dalam menjaga ruang bersama agar tetap sehat, aman, dan beradab, tanpa jatuh pada stigma atau penghakiman sosial yang berlebihan.


Batas sosial

Media sosial bekerja dengan logika keterbukaan. Siapa pun dapat membuat grup, membangun komunitas, dan berinteraksi lintas wilayah. Dalam konteks inilah batas antara kebebasan berekspresi dan kepentingan sosial sering kali menjadi kabur.

Di NTB, keresahan muncul bukan hanya karena identitas yang dibawa oleh grup-grup tersebut, melainkan karena pola komunikasi yang berlangsung secara terbuka, masif, dan mudah diakses, termasuk oleh kelompok usia rentan.

Dalam masyarakat dengan nilai religius dan budaya yang kuat, ruang digital yang memuat konten berunsur asusila dipersepsikan sebagai ancaman terhadap tatanan sosial.

Fenomena ini sejatinya bukan hal baru. Di berbagai daerah di Indonesia, persoalan serupa muncul dengan konteks berbeda. Yang membedakan adalah kecepatan penyebaran dan daya jangkau media sosial yang membuat sebuah konten lokal segera menjadi isu publik.

Di titik ini, negara dihadapkan pada dilema klasik. Di satu sisi, konstitusi menjamin hak berekspresi. Di sisi lain, negara juga berkewajiban melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi merusak moral publik dan melanggar hukum.

Ruang digital tidak berada di luar sistem hukum nasional. Ia tunduk pada regulasi yang sama dengan ruang publik lainnya.

Langkah pelaporan ke Komdigi dan penelusuran aparat penegak hukum memperlihatkan pendekatan institusional yang ditempuh pemerintah daerah. Fokusnya bukan pada identitas personal, melainkan pada konten dan aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan. Ini menjadi pembeda penting agar penanganan tidak bergeser menjadi persekusi sosial.


Negara hadir

Pelibatan Komdigi dan kepolisian mencerminkan kesadaran bahwa pengelolaan ruang digital membutuhkan orkestrasi lintas sektor. Pemerintah daerah memiliki kewenangan menjaga ketertiban sosial, tetapi platform digital dan pemerintah pusat memegang kendali teknis terhadap lalu lintas informasi di dunia maya.

Langkah administratif berupa pelaporan konten dan permohonan peninjauan akses menunjukkan pendekatan berbasis prosedur. Negara bekerja melalui mekanisme hukum, bukan reaksi spontan. Ini penting untuk menjaga legitimasi kebijakan dan kepercayaan publik.

Namun, efektivitas kebijakan digital tidak hanya diukur dari seberapa cepat konten diturunkan. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana mencegah pola serupa berulang dengan wajah berbeda. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa penutupan satu grup sering diikuti kemunculan grup lain dengan nama baru.

Di sinilah negara perlu melangkah lebih jauh. Pengawasan digital harus dibarengi dengan literasi digital yang kuat. Masyarakat perlu dibekali kemampuan memilah, melaporkan, dan tidak ikut menyebarkan konten yang meresahkan. Literasi ini bukan sekadar soal teknis, tetapi juga etika bermedia.

Pendidikan etika digital menjadi bagian penting dari pelayanan publik. Sekolah, komunitas, dan keluarga memiliki peran strategis menanamkan kesadaran bahwa kebebasan di ruang digital selalu datang bersama tanggung jawab sosial. Tanpa itu, kebijakan akan terus bersifat reaktif.


Jalan tengah

Penanganan isu ini menuntut kehati-hatian. Pendekatan yang terlalu represif berisiko memicu stigma dan ketegangan sosial. Sebaliknya, pembiaran dapat menimbulkan keresahan berkepanjangan. Jalan tengah yang beradab menjadi kunci.

Pertama, penegakan hukum harus tetap fokus pada konten dan aktivitas, bukan pada identitas personal. Negara hadir untuk menjaga ketertiban umum, bukan menghakimi individu. Prinsip ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan berjalan dalam koridor hak asasi dan hukum nasional.

Kedua, penguatan literasi digital harus menjadi agenda jangka panjang. Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan tokoh agama, pendidik, dan komunitas lokal untuk menyampaikan pesan etika digital yang kontekstual dengan budaya NTB. Pendekatan berbasis kearifan lokal akan lebih mudah diterima masyarakat.

Ketiga, platform digital perlu terus didorong untuk lebih responsif terhadap laporan masyarakat. Transparansi proses peninjauan konten dan kecepatan tindak lanjut menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Isu grup media sosial yang meresahkan bukan semata soal satu komunitas atau satu daerah. Ia adalah cermin tantangan Indonesia dalam mengelola ruang digital yang semakin terbuka. NTB memberi contoh bagaimana negara dapat hadir melalui jalur hukum, koordinasi, dan ajakan partisipasi publik.

Ruang digital adalah milik bersama. Menjaganya tetap sehat bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab warga negara. Ketika negara bekerja dengan prosedur, masyarakat dengan kesadaran, dan platform dengan tanggung jawab, ruang digital tidak lagi menjadi sumber kegelisahan, melainkan wahana yang mendidik, memberdayakan, dan memperkuat kohesi sosial dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kabar Lula Lahfah Meninggal Dunia Dikonfirmasi Polisi, Ditemukan Petugas Keamanan hingga Dibawa ke RS Fatmawati
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Longsor di Cisarua Bandung Barat, Korban Tewas Bertambah Jadi 8 Orang
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Jenazah Capt Andy Pilot Pesawat ATR 42-500 Diterbangkan ke Jakarta
• 1 jam laluterkini.id
thumb
Bekap Chi Yu Jen, Alwi Farhan Pastikan Tiket ke Final Indonesia Masters 2026
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Polisi Bongkar Peredaran Tembakau Gorila, 3 Pelaku Diamankan
• 3 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.