JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat ahli Kapolri, Aryanto Sutadi menanggapi pihak yang mempertanyakan tindak lanjut polisi terhadap pelaporan komika Pandji Pragiwaksono. Ia menyebut polisi bergerak tergantung dari adanya laporan atau tidak.
"Kasus ini kan menimbulkan perdebatan ya, urusan apakah perkara ini bisa diteruskan apa tidak, polisi itu bertindak apa tidak, itu tergantung dari ada laporan apa tidak," katanya dalam program Bola Liar KompasTV, Jumat (23/1/2026) malam.
Aryanto mengatakan jika ada pihak yang melaporkan, maka polisi wajib menerima dan
melakukan tindakan berikutnya berupa penyelidikan, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
"Apabila tidak ditindaklanjuti, pelapor boleh komplain kepada atasannya dan kemudian boleh mengadu apakah ini polisi yang menerima itu melanggar etika apa tidak, atau bahkan melanggar pidana," ujarnya.
Maka dari itu, kata Aryanto, setiap ada pengaduan, ataupun laporan polisi (LP), polisi pasti akan langsung bertindak melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Debat Komika Sammy Vs Peradi Bersatu soal Pandji Singgung Gibran di Show Stand Up Comedy | BOLA LIAR
Dalam kesempatan itu, sebelumnya dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Asfinawati mempertanyakan tindak lanjut kepolisian atas pelaporan terhadap Pandji. Ia menyinggung mengenai pasal penodaan agama yang sudah diganti.
"Kalau menurut saya pasalnya tidak ada lagi, tadi soal penodaan agama," ujarnya.
Asfinawati kemudian menyinggung mengenai Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana yang menjadi aturan baru terkait penodaan agama.
"Kata-kata soal agama yang bisa ditafsirkan membawa 'penodaan agama' baru, setelah menggantikan 156a (KUHP lama) itu sudah diganti," ucapnya.
Ia lantas menyinggung mengenai Pasal 300 dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 yang berbunyi, "Setiap Orang Di Muka Umum yang: melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; menyatakan kebencian atau permusuhan; atau menghasut untuk melakukan kekerasan, atau diskriminasi, terhadap orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Asfinawati menekankan pada kata "orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan."
"Jadi dia membela orang lain yang didiskriminasi atau mendapatkan permusuhan, bukan agamanya. Itu berbeda sekali dengan konsep penodaan agama. Kalau di Undang-Undang (Nomor) 1 (Tahun) 2023 memang ada 'terhadap agama, kepercayaan.' Jadi sudah diganti. Ini apa yang mau diteruskan?" tanyanya.
Baca Juga: Polemik Materi Komedi Pandji, Komika Sammy & Peradi Bersatu Saling Balas! | BOLA LIAR
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke PolisiPenulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- pelaporan pandji
- pandji dilaporkan
- pandji
- pandji pragiwaksono
- mens rea



