Seorang pria berinisial ASR (35 tahun) ditangkap aparat gabungan TNI dan Polri. ASR ditangkap karena diduga menjual senjata api atau senpi ilegal.
"Betul (ada penangkapan kasus penjualan senpi)," kata Penerangan Lanal Bali Kapten Laut (P) Eko Mey saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1).
ASR ditangkap di sebuah warung makan di Jalan Buana Raya, Kota Denpasar, Bali, pada Kamis (22/1) sekitar pukul 12.16 WITA.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 1 pucuk senjata rakitan Sig Sauer, 1 pucuk senjata jenis air soft gun, 4 butir amunisi kaliber 9 mm, sejumlah kartu identitas dan rekening bank.
Eko Mey mengatakan, kasus ini telah dilimpahkan ke Polresta Denpasar untuk diselidiki lebih lanjut. Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Denpasar Selatan pada Jumat (23/1) lalu.
Pihak Polresta Denpasar meminta waktu untuk mempublikasikan kasus ini.
"Mohon waktu," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5471174/original/058386200_1768279410-20260113BL_Pengenalan_Pelatih_Baru_Timnas_Indonesia__John_Herdman_3.jpg)


