Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami peran sejumlah anggota Komisi V DPR periode 2019-2024, dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta. Bupati nonaktif Pati Sudewo menyandang status tersangka dalam perkara itu.
“Kami akan terus dalami, apakah kemudian juga ada peran-peran lainnya ya, berkaitan dengan proyek pengadaan di DJKA tersebut,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Budi mengatakan, Sudewo menjadi tersangka dalam kasus ini karena menerima uang terkait suap, saat menjadi anggota Komisi V DPR. Dalam perkembangan kasus, bukan cuma Sudewo, anggota Komisi V DPR yang menerima aliran uang terkait perkara ini.
Baca Juga :KPK Tunggu Warga Pati Tambah Bukti Kasus Sudewo
KPK sedang melakukan pendalaman itu menelusuri penerima suap. Pengembangan kasus berpeluang dilakukan, jika mengacu penetapan tersangka terhadap Sudewo.
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra
“Pihak-pihak mana saja yang diduga mendapatkan aliran uang terkait dengan fee proyek itu di beberapa titik (didalami),” ujar Budi.
Sudewo dijadikannya tersangka dalam kasus ini setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Dalam kasus ini, Sudewo diduga menerima aliran uang terkait pengerjaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta.
Uang itu seharusnya tidak diterima karena Sudewo merupakan anggota DPR, yang bertugas memantau kerja Kementerian Perhubungan. Sehingga, dana itu membuat pemantauan suap jalur kereta tidak terlihat oleh Sudewo.



