JAKARTA, KOMPAS.com - Kezia Syifa, perempuan asal Indonesia yang bergabung dengan militer Amerika Serikat (AS), masih memiliki peluang untuk kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Namun, langkah pertama yang wajib ditempuh adalah melepaskan statusnya sebagai tentara AS.
"Ya (harus mundur dari militer AS). Ikuti persyaratan juga, yang juga harus tinggal di Indonesia dulu minimal 2-3 tahun," kata Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Sabtu (24/1/2026). Namun tak hanya itu.
Fickar menegaskan, Kezia juga harus mengikuti persyaratan yang ada.
Salah satunya, tinggal di Indonesia selama 2-3 tahun sesudah status kewarganegaraannya dicabut.
Baca juga: Kisah Kezia Syifa: Sukses Masuk Militer AS, tetapi Terancam Kehilangan Status WNI
Ia mengingatkan, selama seseorang masih tercatat sebagai tentara asing, status kewarganegaraan Indonesia tidak dapat dipertahankan maupun dipulihkan.
"Dengan seorang WNI menjadi tentara asing, maka dengan sendirinya yang bersangkutan melepaskan kewarganegaraannya, artinya secara administratif kependudukan telah dicoret sebagai WNI dan dengan sendirinya juga kehilangan hak dan kewajibannya sebagai WNI," ujar Fickar.
Menurut Fickar, perubahan status kewarganegaraan tersebut terjadi secara otomatis ketika seseorang tercatat sebagai aparat negara asing.
Pemerintah Indonesia, kata dia, tidak perlu mengambil tindakan aktif karena hal itu merupakan konsekuensi dari pilihan individu yang bersangkutan.
“Itu pilihan warga negara sendiri, karena itu negara, pemerintah hanya bersikap pasif saja," tutur dia.
Baca juga: Tb Hasanuddin soal Kezia Jadi Tentara AS: Bisa Langgar UU Kewarganegaraan
Meski demikian, Fickar menyebutkan bahwa secara administratif, dinas kependudukan tetap akan melakukan konfirmasi melalui saluran resmi sebagai dasar penghapusan status WNI.
Ketentuan hukum soal status WNIFickar mengungkapkan, ketentuan kehilangan kewarganegaraan Indonesia tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 23 huruf d menyebutkan, WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Sementara itu, Pasal 23 huruf e menegaskan bahwa kewarganegaraan Indonesia juga hilang apabila seseorang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan tersebut di Indonesia hanya dapat diisi oleh WNI.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482797/original/086272900_1769252381-PEMASANGAN_KISDAM_6.jpeg)

