JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia buka suara setelah tiga desa di Nunukan, Kalimantan Utara, masuk ke wilayahnya.
Tiga desa yang masuk wilayah Malaysia itu adalah Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas.
Adapun pergeseran batas wilayah antara Malaysia dan Indonesia ini pertama kali diungkapkan oleh Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Makhruzi Rahman, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Malaysia kemudian turut memberikan penjelasan melalui Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam (NRES), Dato’Sri Arthur Joseph Kurup pada Jumat (23/1/2026).
Baca juga: Malaysia Jelaskan 3 Desa RI Masuk Wilayahnya, Perundingan Sejak Era Jokowi
Kesepakatan perundingan OBPArthur menjelaskan, kebijakan terbaru kedua negara merupakan kesepakatan dari perundingan mengenai Outstanding Boundary Problem (OBP) atau batas negara yang masih abu-abu atau bersengketa.
Penandatanganan kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara dilakukan pada 18 Februari 2025, setelah melalui proses perundingan teknis yang komprehensif dan transparan selama lebih dari 45 tahun.
Kesepakatan penandaan dan pengukuran tapal batas dicapai dengan harmonis dan tidak didasarkan pada prinsip timbal balik, kompensasi, maupun perhitungan untung-rugi.
Dimulai sejak era JokowiDia juga menyampaikan komitmen Malaysia dan Indonesia untuk mempercepat penyelesaian isu perbatasan darat di sektor Sabah-Kalimantan Utara (Kaltara) telah disepakati dalam kunjungan kenegaraan mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, ke Malaysia pada 8 Juni 2023.
Baca juga: Ini Alasan Batas Wilayah Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik Bergeser
Prosesnya kata dia, melibatkan partisipasi aktif perwakilan kedua negara.
"Proses perundingan tersebut juga melibatkan partisipasi aktif perwakilan Pemerintah Negeri Sabah sebagai bagian dari delegasi Malaysia," ujar Arthur.
Menurutnya, berdasarkan kesepakatan kedua negara, pengukuran ilmiah telah dilaksanakan dengan didasari perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani sebelumnya guna menentukan garis perbatasan yang jelas.
Keputusan tersebut dicapai melalui proses teknis yang panjang dengan melibatkan para pakar dari Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) serta instansi keamanan.
"Setiap penyesuaian dilakukan berdasarkan hukum internasional, yaitu Boundary Convention 1891, Boundary Agreement 1915, dan Boundary Convention 1928, serta koordinat geospasial yang akurat, dan bukan berdasarkan konsesi politik," kata Arthur.
Penetapan perbatasan yang final kemudian akan memperkuat posisi hukum negara di tingkat internasional serta menutup ruang bagi klaim wilayah yang lebih besar di masa depan.
Menurutnya, kedua negara telah mengedepankan pendekatan diplomasi melalui perundingan berkelanjutan untuk menyelesaikan berbagai isu dan perselisihan di kawasan OBP.
Baca juga: Mengapa 3 Desa di Nunukan Kini Masuk Malaysia? Ini Penjelasan Pemerintah





