Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu Sahat Marilutua Situmorang melaporkan oknum pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan kawasan Pasar Panorama ke kepolisian karena diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam.
Pengancaman tersebut dilakukan oleh oknum pedagang ayam potong yang berjualan di Jalan Semangka karena tidak terima ditertibkan oleh anggota Satpol-PP Kota Bengkulu pada Kamis (22/1/2026).
"Kita telah ke Polsek Gading Cempaka untuk menyampaikan laporan terkait kejadian yang terjadi pada Kamis lalu dimana anggota Satpol-PP saat menjalankan tugas mendapatkan serangan oleh pedagang yang melanggar aturan karena berjualan di badan Jalan kawasan Pasar Panorama Kota Bengkulu dan pelaku membawa dua parang yang mengarah langsung ke anggota Satpol-PP dan menyebutkan nama Kasatpol PP," ujar dia di Kota Bengkulu, Sabtu.
Ia menyebut bahwa terduga pelaku juga mengancam akan melakukan pembunuhan dan membakar rumah Kepala Satpol-PP Kota Bengkulu karena tidak terima ditertibkan.
Oleh karena itu, dirinya mengingatkan kepada seluruh masyarakat di wilayah tersebut untuk mematuhi peraturan daerah (Perda) yang berlaku guna memastikan Bengkulu menjadi kota yang aman, tertib dan lainnya.
Dengan masyarakat yang patuh terhadap aturan maka seluruh warga di Kota Bengkulu dapat hidup nyaman.
"Prinsipnya sederhana, kalau kita memilih tinggal di Kota Bengkulu, maka kita harus mengikuti aturan yang ada di sini. Perda dibuat bukan untuk mengekang, melainkan untuk memastikan kota ini tertib, aman, dan nyaman bagi semua orang," terang Sahat.
Seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan karena berjualan di bahu dan trotoar jalan, serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan menunggak pajak daerah.
Untuk itu, Sahat meminta masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan pelanggaran yang ditemukan melalui kanal resmi pemerintah, dan tidak memandang Satpol-PP sebagai musuh, melainkan sebagai mitra dalam menciptakan ketertiban.
Hal tersebut dilakukan guna mendukung program pemerintah dalam melakukan penataan di wilayah tersebut seperti tidak ada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu ataupun trotoar jalan, tidak ada memasang spanduk di pohon-pohon, dan lainnya.
Sahat menerangkan saat ini pemerintah kota akan terus melakukan pengawasan dan penertiban di sejumlah titik di Bengkulu agar masyarakat tidak kembali melanggar aturan.
Pengancaman tersebut dilakukan oleh oknum pedagang ayam potong yang berjualan di Jalan Semangka karena tidak terima ditertibkan oleh anggota Satpol-PP Kota Bengkulu pada Kamis (22/1/2026).
"Kita telah ke Polsek Gading Cempaka untuk menyampaikan laporan terkait kejadian yang terjadi pada Kamis lalu dimana anggota Satpol-PP saat menjalankan tugas mendapatkan serangan oleh pedagang yang melanggar aturan karena berjualan di badan Jalan kawasan Pasar Panorama Kota Bengkulu dan pelaku membawa dua parang yang mengarah langsung ke anggota Satpol-PP dan menyebutkan nama Kasatpol PP," ujar dia di Kota Bengkulu, Sabtu.
Ia menyebut bahwa terduga pelaku juga mengancam akan melakukan pembunuhan dan membakar rumah Kepala Satpol-PP Kota Bengkulu karena tidak terima ditertibkan.
Oleh karena itu, dirinya mengingatkan kepada seluruh masyarakat di wilayah tersebut untuk mematuhi peraturan daerah (Perda) yang berlaku guna memastikan Bengkulu menjadi kota yang aman, tertib dan lainnya.
Dengan masyarakat yang patuh terhadap aturan maka seluruh warga di Kota Bengkulu dapat hidup nyaman.
"Prinsipnya sederhana, kalau kita memilih tinggal di Kota Bengkulu, maka kita harus mengikuti aturan yang ada di sini. Perda dibuat bukan untuk mengekang, melainkan untuk memastikan kota ini tertib, aman, dan nyaman bagi semua orang," terang Sahat.
Seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan karena berjualan di bahu dan trotoar jalan, serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan menunggak pajak daerah.
Untuk itu, Sahat meminta masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan pelanggaran yang ditemukan melalui kanal resmi pemerintah, dan tidak memandang Satpol-PP sebagai musuh, melainkan sebagai mitra dalam menciptakan ketertiban.
Hal tersebut dilakukan guna mendukung program pemerintah dalam melakukan penataan di wilayah tersebut seperti tidak ada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu ataupun trotoar jalan, tidak ada memasang spanduk di pohon-pohon, dan lainnya.
Sahat menerangkan saat ini pemerintah kota akan terus melakukan pengawasan dan penertiban di sejumlah titik di Bengkulu agar masyarakat tidak kembali melanggar aturan.




