jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pelayanan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) akan diperluas pada 2026.
Perluasan itu dengan menambahkan layanan penanganan gratis sebagai tindak lanjut pemeriksaan.
BACA JUGA: 6 Makanan untuk Kesehatan Hati yang Lebih Baik
Menurut dia, perluasan dilakukan karena tujuan utama program CKG bukan sekadar melakukan skrining sebanyak-banyaknya, melainkan memastikan masyarakat menjadi lebih sehat melalui upaya pencegahan dan penanganan dini sebelum risiko kesehatan berkembang menjadi penyakit serius.
“Tahun kedua ini, kami mau ada pencegahan dan penanganan. Yang saya ingin sampaikan, bukan hanya cek kesehatannya saja yang gratis, tapi pencegahan dan penanganannya pun gratis,” ujar Budi dalam keterangannya, pada Sabtu (24/1).
BACA JUGA: Kemenhaj Diminta Mitigasi Dampak Geopolitik Terhadap Penyelenggaraan Haji 2026
Budi menuturkan skema penanganan medis gratis yang akan diterapkan tahun ini.
Pada tahap awal, masyarakat bisa mengunjungi puskesmas terdekat untuk menjalani skrining medis gratis.
BACA JUGA: Kemenkes Hapus Fitur Edit Data Kesehatan Untuk Mencegah Manipulasi
Setelah pemeriksaan, masyarakat akan menerima “rapor” kesehatan yang terbagi dalam tiga kategori warna, yakni merah, kuning, dan hijau.
Rapor merah menunjukkan kondisi tidak sehat, rapor kuning menandakan kondisi kurang sehat, sementara rapor hijau mencerminkan kondisi sehat.
Selanjutnya, penanganan kesehatan bagi masyarakat akan disesuaikan dengan kategori rapor yang diterima.
“Ini pilot project-nya sudah jalan. Agar apa? Agar mereka kembali menjadi sehat. Agar mereka yang kurang sehat, atau rapornya kuning, dan yang tidak sehat rapornya merah kembali menjadi sehat,” jelasnya.
Meski demikian, Budi memberikan catatan khusus terkait mekanisme pembiayaan penanganan medis lanjutan.
Penanganan akan diberikan secara gratis dalam waktu 15 hari pertama setelah skrining.
Setelahnya, masyarakat tetap bisa memperoleh layanan gratis asal memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
Jika tidak memiliki keanggotaan BPJS, maka masyarakat harus membayar penanganan medis setelah 15 hari pertama.
“Itulah sebabnya saran saya, ayo cepat segera mengaktifkan BPJS masyarakat,” tutur Budi.(mcr4/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi


