Perkara merokok di jalan hingga nyaris nyawa mahasiswa melayang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mahasiswa meminta MK menguji Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dirangkum detikcom, Sabtu (24/1/2026), gugatan itu teregister dengan nomor 8/PUU-XXIV/2026. Sidang perdananya sudah digelar Selasa (20/1) lalu.
Gugatan dilayangkan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta bernama Muhammad Reihan Alfariziq. Reihan mengaku pernah terkena puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh seorang pengemudi mobil hingga dirinya kehilangan konsentrasi di jalan dan hampir terlindas truk.
"Pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa. Ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Pemohon, sehingga Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel yang nyaris dilindas. Yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa," ujarnya saat memaparkan gugatan.
Dia mengatakan pemobil yang membuang puntung rokok sembarangan itu melarikan diri dari lokasi. Dia mengaku dibantu warga untuk bisa bangkit usai kecelakaan.
"Pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok akibat pengalaman tersebut. Bahwa setelah tabrakan, Pemohon berusaha bangkit dengan susah payah dibantu oleh pengendara lain yang melihat kejadian tersebut untuk berdiri dan mengambil kembali kendaraannya," ujarnya.
(whn/dhn)




